Hingga Akhir Agustus, Baru 33 Kartu AK-1 Diterbitkan Disnakertrans Lebong

Kantor Disnakertrans Lebong--Eko/RK
Radarkoran.com - Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong baru 33 Kartu AK-1 atau kartu kuning yang mereka terbitkan hingga akhir Agustus 2025. Jumlah ini turun drastis jika dibandingkan dengan priode tahun sebelumnya.
Kabid Ketenagakerjaan Disnakertrans Lebong, Riko Tandean menjelaskan dari 33 kartu kuning yang sudah diterbitkan, sebagian besar digunakan untuk melamar pekerjaan di luar daerah Lebong atau ke luar negeri. Hanya sedikit yang digunakan untuk melamar ke perusahaan lokal.
Menurutnya, penurunan ini menjadi perhatian serius karena kartu AK-1 merupakan salah satu dokumen penting yang mendukung pencari kerja mendapatkan pekerjaan secara legal dan sesuai prosedur.
Kartu AK-1 merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Disnakertrans, yang menandakan bahwa seseorang tercatat sebagai pencari kerja. Kartu ini sering kali menjadi syarat administrasi untuk melamar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), di perusahaan swasta, maupun sebagai pekerja migran ke luar negeri.
BACA JUGA:DD dan ADD Tahap II Sudah Bisa Diajukan, Ini Syarat Mutlaknya
"Kartu ini sangat penting karena menjadi bukti bahwa warga tersebut sedang aktif mencari kerja. Bahkan, beberapa perusahaan besar mensyaratkan AK-1 sebagai dokumen wajib," jelas Riko.
Disnakertrans Lebong juga menekankan bahwa proses pembuatan Kartu AK-1 ini gratis alias tidak dipungut biaya, dan dapat dilakukan langsung di kantor Disnakertrans setempat.
Riko pun mengajak seluruh masyarakat, khususnya para pencari kerja lulusan baru atau yang ingin bekerja di luar daerah, untuk segera mengurus dokumen tersebut. Menurutnya, semakin cepat dokumen ini dimiliki, maka semakin terbuka peluang diterima kerja di berbagai sektor.
"Penurunan jumlah penerbitan tahun ini cukup mencolok. Dari 254 pada tahun lalu menjadi hanya 33 hingga Agustus ini. Kami khawatir banyak masyarakat yang bekerja tanpa prosedur resmi atau bahkan memilih menjadi pekerja ilegal di luar negeri," singkatnya.