BKD Bengkulu Tengah: Program MBG Tidak Dikenakan PBJT

PAJAK : Pemkab Bengkulu Tengah melalui BKD Bengkulu Tengah sudah memastikan program makan bergizi gratis atau MBG tidak dipungut pajak. --CANDRA/RK

Radarkoran.com - Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Tengah, telah memastikan kalau program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah ini tidak akan dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT. Seperti diketahui program MBG di Kabupaten Bengkulu Tengah sudah berjalan dua pekan lalu. 

Kepala BKD Bengkulu Tengah, Lili Trianti, S.Sos mengatakan, sesuai keputusan dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI tanggal 4 September 2025, maka dipastikan program MBG tidak akan dikenakan PBJT.

Dia mengungkapkan, dalam surat tersebut dijelaskan bahwa program MBG disediakan secara swakelola melalui dapur umum yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN), maka penyediaan makanan tersebut tidak termasuk objek PBJT atas makanan dan/atau minuman. 

"Jadi, dengan sudah adanya kebijakan dari pemerintah pusat, maka Pemkab Bengkulu Tengah memastikan program MBG tetap dapat diakses masyarakat secara gratis tanpa beban pajak," terang Lili. 

Lebih lanjut dia menerangkan, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah akan mengikuti menuruti semua ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Walaupun tidak dapat memungut pajak PBJT dari MBG, BKD Bengkulu Tengah tetap mengoptimalkan pemungutan pajak PBJT dari sektor lainnya, seperti PBJT Makanan dan Minuman yang berlaku bagi pelaku usaha.

"Sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024, PBJT Makanan dan Minuman dikenakan tarif 10 persen dari nilai transaksi. Ini berlaku bagi masyarakat dan pelaku usaha yang menjual makanan dan minuman secara komersial," paparnya. 

Di Kabupaten Bengkulu hingga awal September 2025, realisasi pajak PBJT sudah mencapai Rp 328 juta. Pemkab Bengkulu Tengah melalui BKD berupaya  

mengoptimalkan pemungutan pajak daerah di daerah tersebut. 

Bahkan untuk realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah telah mencapai 55 persen atau Rp 18,5 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp 33,4 miliar. Dengan sisa waktu yang ada, target PAD pajak daerah yang sudah ditetapkan tahun ini diyakini dapat tercapai

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan