Termasuk Piutang 2024, Pemkab Lebong Baru Terima DBH Provinsi Rp 7 Miliar

Plt Kepala BKD Kabupaten Lebong Riswan Efendi, SE, MM--EKO/RK
Radarkoran.com - Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong Riswan Efendi, SE, MM mengatakan dari alokasi Rp 33 Miliar Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi Bengkulu untuk Kabupaten Lebong tahun 2025, hingga September 2025 realisasinya baru di angka Rp 7 Miliar.
Bahkan jumlah transfer yang sudah diterima Kabupaten Lebong itu sudah termasuk DBH yang belum dibayarkan oleh Pemprov Bengkulu tahun 2024 lalu.
"DBH provinsi sampai sekarang masih banyak yang belum disalurkan. Alokasi tahun ini lebih kuarang Rp 33 Miliar dan baru terealisasi Rp 7 Miliar. Itupun sudah termasuk DBH yang tertunda tahun 2024 lalu, " kata Riswan.
Diakui Riswan pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemprov Bengkulu terkait dengan penyaluran DBH tersebut. Hanya saja pihaknya tidak bisa memaksakan karena semua tergantung dari penerimaan dari Pemprov Bengkulu itu sendiri.
BACA JUGA:Vaksinasi MR Sasar 20 Ribu Anak di Kabupaten Lebong
"Kami juga tidak tahu kondisi mereka (Pemprov Bengkulu, red) seperti apa. Apakah pendapatan mereka belum tercapai atau ada hal lainnya. Tapi intinya jika memang tahun ini belum bisa dibayarkan, maka nanti akan tercatat menjadi utang Pemprov, " tambah Riswan.
Diakui Riswan dengan belum tersalurkannya DBH provinsi tersebut sangat mempengaruhi kondisi keuangan daerah. Mengingat DBH provinsi menjadi salah satu sumber pendapatan daerah selain DBH dari Pemerintah Pusat.
"Agak lumayan goyang, agak lumayan berpengaruh. Karena kita selain dari pusat juga sangat berharap dari DBH Provinsi, " demikian Riswan.
Diketahui mulai tahun 2025, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, terdapat perubahan dalam mekanisme penyaluran DBH.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang sebelumnya disalurkan oleh Pemprov Bengkulu, kini akan langsung ditransfer oleh pemerintah pusat. Artinya tahun 2025 Pemkab Lebong hanya akan menerima DBH dari Pemprov Bengkulu untuk tiga jenis pajak saja. Yakni Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok.