KN Pemeliharaan Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR-Hub Lebong Tembus Rp 928 Juta

Kantor Kejari Lebong--EKO/RK

Radarkoran.com - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu telah merilis Kerugian Negara (KN) yang ditimbulkan pada dugaan kasus korupsi proyek pemeliharaan jalan dan jembatan tahun anggaran 2023 di Dinas PUPR-Hub Kabupaten Lebong. 

Dari hasil audit yang dilakukan, KN yang ditimbulkan dalam kasus tersebut mencapai Rp928 juta dari total anggaran Rp 1,05 Miliar yang dicairkan untuk kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan.

Kajari Lebong Evelin Nur Agusta, SH, MH melalui Kasi Pidsus Robby Rahditio Dharma, SH, MH, menegaskan bahwa hasil audit BPKP menjadi dasar kuat untuk menuntaskan kasus ini.

"Nilai kerugian negara sudah valid dan bisa dipertanggungjawabkan. Saat ini kami fokus menyusun berkas perkara agar segera masuk tahap persidangan," sampainya. 

BACA JUGA:Sekolah, Demokrasi, dan Absennya Nilai Karakter Pancasila

Dalam kasus ini penyidik Pidsus Kejari Lebong sendiri sudah menetapkan tiga tersangka. Merka adalah HS, RW, dan RM. Ketiganya sudah ditahan di Lapas Malabero Bengkulu. Ditargetkan dalam waktu dekat perkara ini akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Diketahui kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan di Dinas PUPR-Hub Lebong tahun anggaran 2023 lalu memiliki anggaran Rp 1,1 Miliar. Dari jumlah tersebut, dana yang dicairkan adalah sebesar Rp 1,05 miliar (satu miliar lima puluh juta rupiah). Artinya dengan kerugian negara di angka Rp 928 juta, artinya hanya sebagian kecil dana yang benar-benar digunakan sesuai ketentuan.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan