Cegah Perkawinan Anak di Bawah Usia 19 Tahun: Kabupaten Kepahiang Susun RAD & Rancang Perbup
Aksi cegah perkawinan anak--JIMMY/RK
Radarkoran.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang, Provinsi Bengkulu saat ini tengah menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) dan sekaligus merancang Peraturan Bupati (Perbup) tentang pencegahan perkawinan anak di bawah usia 19 tahun. Penyusunan RAD dan Rancangan Perbup tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak.
Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip dalam forum konsultasi publik penyusunan RAD dan pembahasan Perbup di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Kepahiang menuturkan bahwa, perkawinan anak masih menjadi masalah serius di Kabupaten Kepahiang maupun di tingkat Nasional. Karena itu, pemerintah daerah menyiapkan kebijakan yang terukur agar persoalan ini dapat diatasi secara sistematis dan berkelanjutan.
"Melalui forum ini, kami berharap peserta dapat memberikan masukan dan kritik yang konstruktif, sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Dengan begitu, RAD dan Perbup yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat serta dapat diimplementasikan secara efektif," ujar bupati.
BACA JUGA:Kepala KP2KP Kepahiang: Kami Kenalkan Wajib Pajak Mulai dari Usia Dini
Senada dengan bupati, Wakil Bupati Kepahiang, Ir. Abdul Hafizh, M.Si, menambahkan bahwa hadirnya RAD dan Perbup pencegahan perkawinan anak merupakan langkah penting untuk menjamin perlindungan hak-hak anak di Kepahiang.
"RAD ini merupakan upaya terpadu untuk menciptakan ekosistem yang aman dan mendukung anak agar terhindar dari praktik perkawinan dini. Dengan begitu, setiap anak dapat tumbuh sehat, berkarakter, serta memiliki daya tahan menghadapi berbagai tantangan pembangunan menuju Indonesia Emas 2045," sambungnya.
Sekadar mengulas bahwa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu, resmi membentuk Gugus Tugas Pencegahan Pernikahan Dini pada Anak, sebagai upaya menekan angkah pernikahan anak usia dini. Pelantikan Gugus Tugas Pencegahan Pernikahan Dini pada Anak ini, dilakukan di Aula Command Center Pemkab Kepahiang pada Selasa 22 Oktober 2024 silam.
BACA JUGA:Sepanjang 2025 PPA Polres Kepahiang Tangani Puluhan Laporan: Perzinahan, Bullying, KDRT dan Seksual
Pada waktu itu, kegiatan ini juga dimeriahkan dengan peluncuran Buku Pintar Strategi Pencegahan Perkawinan Anak melalui Edukasi Kesehatan Reproduksi Remaja. Buku tersebut diharapkan dapat menjadi panduan bagi para pemangku kepentingan dalam upaya mencegah pernikahan dini.
Bupati Hidayat yang masih menjabat kala itu menjelaskan bahwa, pernikahan dini dapat membawa dampak buruk bagi masa depan anak, terutama kalangan anak perempuan. Bukan cuma berpotensi merusak kesehatan saja, namun hal ini juga memungkinkan anak perempuan bisa meninggal dunia saat melahirkan.