Ada 2 Oknum Guru di Kabupaten Kepahiang Tak Terima Sertifikasi: Ternyata Gara-gara Ini
Editor: Epran Antoni
|
Sabtu , 04 Oct 2025 - 16:23

Kabid PTK Disdikbud Kepahiang, Lia saat diwawancara--JIMMY/RK
"Berdasarkan pasal yang dilanggar dalam UU tentang Perlindungan Anak, oknum guru tersebut bisa terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal, hingga 15 tahun," jelas Kanit PPA.