Ada 2 Oknum Guru di Kabupaten Kepahiang Tak Terima Sertifikasi: Ternyata Gara-gara Ini

Kabid PTK Disdikbud Kepahiang, Lia saat diwawancara--JIMMY/RK

"Berdasarkan pasal yang dilanggar dalam UU tentang Perlindungan Anak, oknum guru tersebut bisa terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal, hingga 15 tahun," jelas Kanit PPA.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan