Kejari Rejang Lebong Kembali Tetapkan Tersangka Korupsi RSUD Curup

YU ditetapkan Kejari Rejang Lebong sebagai tersangka pada Selasa malam, 7 Oktober 2025.--Gatot/RK
Radarkoran.com - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi makan minum pasien dan non pasien di RSUD Curup tahun anggaran 2022-2023 pada Selasa malam, 7 Oktober 2025.
Adalah YU yang merupakan Direktur CV Agapi Mitra. Pihak CV Agapi Mitra sendiri merupakan perusahaan Mitra RSUD Curup dalam hal pengadaan makan minum pasien non pasien tahun anggaran 2022-2023.
Penetapan YU sebagai tersangka setelah tim penyidik Kejari Rejang Lebong melakukan pemeriksaan secara intensif. Setelah mendapatkan bukti kuat keterlibatan dalam kasus korupsi, tim langsung menetapkan YU sebagai tersangka dan melakukan upaya penahanan.
Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, SH, MH melalui Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonao, SH, MH didampingi Kasi Intel Hendra Mubarok, SH dalam jumpa persnya menjelaskan jika penetapan YU sebagai tersangka lantaran yang bersangkutan sebagai Direktur CV Agapi Mitra yang merupakan perusahaan yang terlibat dalam pengadaan bahan makan dan minum di RSUD Curup saat itu.
BACA JUGA:Elva Mardiana Resmi Dilantik Jadi Penjabat Sekda Rejang Lebong
"Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kita melihat ada keterlibatan YU dalam kasus ini (korupsi makan minum RSUD Curup). Untuk itu, YU kita tetapkan sebagai tersangka," sampai Hironimus.
Ia menambahkan, saat ini YU sudah kita lakukan penahanan di Lapas Kelas II A Rejang Lebong untuk proses lebih lanjut. Selain itu, upaya penyidikan akan terus dilakukan untuk pengembangan kasus.
"Upaya penyidikkan akan terus kita lakukan. Pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan untuk mengetahui aliran dana kasus tersebut tetap akan kita lakukan," imbuhnya.
Dengan penetapan ini, jumlah tersangka yang terseret dalam kasus korupsi RSUD Curup berjumlah total 4 orang tersangka. Masing-masing diantaranya YU yang baru ditetapkan, lalu RI dan DW yang masing-masing menjabat sebagai pihak pengadaan dan PPTK kegiatan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 3 September 2025 lalu. Tersangka lainnya yakni RE yang merupakan mantan Direktur RSUD Curup pada saat itu. RE ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 18 September 2025 lalu.
Dengan telah ditetapkan empat tersangka tersebut, Kejari Rejang Lebong menyebutkan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum di RSUD Curup.
"Pada kasus ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain jika kita menemukan fakta fakta baru," ujar Hironimus.