Tekan Pernikahan Dini, DP3APPKB Lebong Siapkan MoU dengan Pengadilan Agama

Plt Kepala DP3APPKB Kabupaten Lebong Indra Gunawan, S.Pi, M.Si--Eko/RK
Radarkoran.com - Peristiwa pernikahan dini di Kabupaten Lebong pada tahun 2025 meningkat jika dibandingkan tahun sebelumnya. Menindaklanjuti hal ini, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Lebong saat ini sedang menyiapkan langkah stategis dengan bekerjasama dengan Pengadilan Agama.
Plt Kepala DP3APPKB Kabupaten Lebong Indra Gunawan, S.Pi, M.Si menjelaskan pihaknya berencana untuk melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Agama Lebong terkait dengan penanganan anak terhadap hukum dalam dispensasi kawin.
"Dari data yang kami peroleh dari Pengadilan Agama Lebong angka pernikahan dini di tahun 2025 ini meningkat ibandingkan ahun ebelumnya dengan 57 peristiwa, " kata Indra.
Indra mengaku dfat MoU sudah mereka persiapkan. Tinggal lagi dalam waktu dekat akan lebih dulu mereka laporkan dengan bupati.
"Kami sudah membuat draf bersama anatara Pemkab Lebong dan Pengadilan Agama. Nanti akan disampaikan kepada pimpinan agar bisa diproses sehingga bisa mencegah pernikahan ini di Kabupaten Lebong, " tambah Indra.
BACA JUGA:Stok Belangko KTP-El Aman Hingga Pertengahan Tahun 2026
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang mengubah ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan ditetapkan batas minimal usia pernikahan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.
Salah satu faktor utama tingginya peristiw pernikahan dini di Kabupaten Lebong adalah kurangnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak, terutama dalam hal pergaulan bebas dan penggunaan teknologi seperti ponsel pintar (smartphone).
"Anak-anak yang terlalu bebas bergaul di luar rumah, serta penyalahgunaan teknologi seperti handphone, menjadi faktor yang turut mendorong permohonan dispensasi kawin. Oleh karena itu, orang tua harus memperketat pengawasan terhadap anak-anak mereka," singkatnya.