Soal Pemotongan TKD oleh Pemerintah Pusat, Bupati Fikri Berikan Tanggapan

Bupati Rejang Lebong, H. M. Fikri Thobari, SE, M.AP--Gatot/RK
Radarkoran.com - Pada tahun 2026, pemerintah pusat mengalokasikan dana Transfer Ke Daerah (TKD) sebesar Rp649,99 triliun. Angka itu berkurang sebesar Rp269 triliun, dibandingkan alokasi dalam APBN 2025 yang mencapai Rp919,87 triliun. Informasi tersebut sudah disampaikan oleh Presiden RI dalam Pidato Kenegaraan pada 15 Agustus lalu.
Pemotongan TKD tersebut dikatakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, karena kualitas belanja daerah yang belum optimal. Ia menyatakan bahwa pemerintah pusat akan mengembalikan dana yang dipotong jika gubernur se-Indonesia memperbaiki kualitas belanja daerah.
Adanya penurunan alokasi TKD tersebut tentunya berdampak adanya pemotongan TKD setiap pemerintah daerah hingga tingkat kabupaten/kota mencapai persentase 20-30 persen di tahun 2026 mendatang.
Menyikapi kondisi ini, Bupati Rejang Lebong, H. M. Fikri Thobari, SE, M.AP, mengatakan jika kebijakan pemerintah pusat tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah. Terutama dalam mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.
BACA JUGA:Bupati Fikri Soroti Pelayanan dan Transparansi Program BPJS Kesehatan
"Kita yang selama ini mendapatkan kiriman dari pemerintah pusat, ternyata kiriman itu dikurangi. Ini merupakan tantangan kita," katanya.
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong sendiri berkomitmen untuk mencari sumber pendapatan daerah dengan mengembangkan sektor-sektor potensial untuk peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Beberapa sektor yang terus didorong seperti pariwisata dan pertanian.
"Fraksi di DPRD Rejang Lebong juga telah memberikan masukan kepada kita agar mengoptimalkan potensi pendapatan lainnya," imbuh Bupati Fikri.
Ia menambahkan, adanya kebijakan pengurangan TKD bukan jadi persoalan untuk mengoptimalkan program dan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat Rejang Lebong.
"Dengan adanya anggaran saat ini, bisa nggak untuk mensejahterakan masyarakat. Kalau bisa, semuanya akan sependapat dan menerima," ujarnya.
Adanya kebijakan pengurangan TKD di tahun 2026 ini, diharapkan pemerintah daerah mampu mengoptimalkan potensi PAD di wilayahnya masing-masing, tentunya dengan memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.