Bukan Hanya Pejabat, Kekayaan 22 ASN Kepahiang juga Dipantau BPK RI, Tahun 2025 Termasuk Kades

LIHAT : Koordinator LHKPN Kepahiang, Fisool Husein melihat progres penyampaian LHKPN pejabat yang ada lingkup di Pemerintah Kabupaten Kepahiang.--EPRAN/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Ternyata bukan hanya kekayaan pejabat saja yang dipantau langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Namun kekayaan para Aparatur Sipil Negara (ASN) tak terkecuali ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepahiang, juga dipantau BPK RI melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Di Pemerintah Kabupaten Kepahiang, ada 49 pejabat yang wajib LHKPN tahun 2024, termasuk di dalamnya 22 ASN yang juga diwajibkan LHKPN. Hal ini diungkapkan Plt. Inspektur Ipda Kepahiang, Didi Candira WK, S.Sos, MAP didampingi Irban I Yoyon Sugiarto, SE melalui Koordinator LHKPN Kabupaten Kepahiang, Drs. Fisool Husein, Kamis 8 Februari 2024.

Dia menyampaikan, kekayaan ASN juga dipantau oleh BPK RI. Hanya saja tidak seluruh ASN, melainkan ASN yang bertugas di Inspektorat Daerah (Ipda) saja. Karena dari total 49 pejabat Kepahiang yang wajib LHKPN, ada 22 ASN termasuk di dalamnya. 

"Dari total 49 yang wajib LHKPN, hanya 27 saja yang pejabat, selebihnya itu merupakan ASN yang bertugas di Ipda yang juga diwajibkan menyampaikan LHKPN," kata Fisool.

BACA JUGA:18 Pejabat Kepahiang Selesai LHKPN, Ini Jumlah Kekayaannya?

Lanjut dijelaskan Koordinator LHKPN Kepahiang ini, terkait mengapa 22 ASN yang kekayaan juga dipantau KPK melalui LHKPN? Alasannya karena ke 22 ASN Kepahiang bertugas di Inspektorat Daerah sebagai auditor, yang bertugas sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau yang disebut APIP. 

"APIP ini selaku auditor yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap intern pemerintah Kabupaten Kepahiang. Dengan itupula ASN yang bertugas di Inspektorat Daerah ini juga diwajibkan LHKPN, sehingga kekayaan yang mereka miliki bisa dipantau langsung oleh KPK RI," sampai Fisool.

Dijelaskan Fisool, dari total 49 orang yang wajib LHKPN tahun 2024 (Dengan pelaporan tahun 2023, red) baru 18 saja yang sudah selesai. Rinciannya 12 di antaranya ASN yang bertugas di Inspektorat Daerah dan 4 lainnya merupakan pejabat eselon II di lingkup Pemkab Kepahiang. Ke 4 pejabat tersebut 

yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP), dan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kepahiang. 

"Untuk yang belum tuntas LHKPN, mulai pekan depan akan kita lakukan pendampingan sebagai langkah percepatan dalam penyampaian LHKPN pejabat dan ASN di Kabupaten Kepahiang. Karena sesuai dengan waktu yang diberikan per 31 Maret 2024, LHKPN para pejabat Kepahiang harus selesai 100 persen," demikian Fisool.

Diingatkan kepada 49 pejabat di Kabupaten Kepahiang, supaya dalam penyampaian LHKPN ini harus jujur sesuai dengan kekayaan yang dimiliki. Karena LHKPN yang diwajibkan sebagai bentuk pemantauan yang dilakukan langsung KPK RI, guna mengantisipasi dari tindak pidana korupsi. Laporkan seluruh kekayaan yang dimiliki, jangan ada yang ditutup-tutupi. 

BACA JUGA:LHKPN, Ratusan Pejabat Pemprov Bengkulu Wajib Lapor KPK

Penyampaian LHKPN merupakan hal yang penting atau wajib dilakukan oleh pejabat dan ASN tertentu, termasuk di lingkup Pemkab Kepahiang. Lantaran harta kekayaan pejabat setiap tahunnya dipantau langsung KPK RI. Sesuai dengan SK yang ditetapkan, LHKPN pejabat dan ASN tertentu di Kabupaten Kepahiang wajib tuntas per 31 Maret 2024. 

Untuk diketahui, tahun 2025 mendatang bukan hanya sekelas pejabat saja yang diwajibkan untuk menyampaikan kekayaan atau LHKPN, tapi 105 Kepala Desa (Kades) juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan kekayaan. Kades wajib menyampaikan laporan kekayaan sesuai instruksi KPK guna mendukung Monitoring Center for Prevention atau MCP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan