Dampak Pemangkasan TKD: Jam Kerja ASN Pemprov Bengkulu Bakal Berkurang
Penjabat Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni--GATOT/RK
Radarkoran.com - Polemik pemangkasan anggaran Tranfer Ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat di tahun 2026 mendatang tampaknya akan berdampak pada jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Pengurangan jam kerja ASN ini dilakukan sebagai bentuk efisiensi imbas pemangkasan TKD oleh pemerintah pusat sebesar Rp 347,9 miliar.
Penjabat Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, mengungkapkan bahwa kemungkinan besar jam kerja ASN akan berkurang pada tahun 2026 mendatang sebagai akibat dari kebijakan tersebut. Namun, untuk kepastian dilakukan pemangkasan jam kerja tersebut masih harus dilakukan pembahasan lebih lanjut.
"Pengurangan TKD itu berlakunya kan 2026. Skema dalam rangka untuk efisiensi anggaran itu salah satunya mengurangi hari kerja," kata Herwan.
BACA JUGA:Bengkulu Terima Penghargaan Pemerintah Daerah Terbaik dari Kementerian Kebudayaan
Menurut Herwan, penyesuaian jam kerja ASN ini merupakan salah satu upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas kedinasan dengan lebih efisien. Terlebih, biaya rutin dan operasional diakuinya menguras anggaran cukup besar, sehingga alternatif pengurangan jam kerja bisa dilakukan selama satu hari atau dua hari untuk efisiensi.
"Kebijakan pengurangan jam kerja ini sudah dilakukan di Provinsi lain. Nanti kita liburkan satu atau dua hari. Tapi tetap saja kerja di rumah," kata Herwan.
Selain Jam kerja, evalausi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) juga akan dilakukan untuk mengatasi persoalan imbas pengurangan TKD tersebut. Namun evaluasi TPP ini masih akan dibahas oleh jajaran Pemprov Bengkulu bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu, dengan melihat besaran pemangkasan TKD.
"Tentunya belanja-belanja, terutama belanja operasional dan belanja pegawai harus diselesaikan dulu," ujar Herwan.
Pemprov Bengkulu akan terus melakukan evaluasi dan penyesuaian untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak berdampak negatif pada kualitas pelayanan publik. Dengan adanya fleksibilitas ini, diharapkan ASN dapat tetap produktif dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, meskipun dengan jam kerja yang lebih singkat.