10 Februari Terakhir Masa Kampanye, Erwin : 1.483 APK yang Terpasang Wajib Diturunkan
KAMPANYE : Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Erwin Prianto menyampaikan bahwa ketika masa kampanye berakhir dan masuk masa tenang, maka tidak ada lagi aktivitas kampanye boleh dilakukan oleh Parpol peserta Pemilu 2024.--EPRAN/RK
Radarkepahiang.bacakoran.co - Sabtu tanggal 10 Februari 2024 merupakan hari terakhir masa kampanye di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Setelah masa kampanye berakhir, selanjutnya 3 hari menjelang pencoblosan 14 Februari 2024 merupakan masa tenang.
Dalam rentang waktu tersebut tidak boleh lagi ada aktivitas kampanye termasuk tidak boleh lagi ada Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di sejumlah wilayah kecamatan dalam Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Hal ini dijelaskan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Erwin Prianto, S.Kom ketika dikonfirmasi, Jumat 9 Februari 2024.
Dia mengatakan, sesuai dengan jadwal tahapan Pemilu 2024, 10 Februari merupakan hari terakhir masa kampanye. Yang artinya, setelah itu tidak ada lagi aktivitas kampanye yang dilakukan oleh Parpol peserta Pemilu termasuk tidak ada lagi APK yang masih terpasang.
"Sabtu besok atau 10 Februari ,2024 hari terakhir masa kampanye. Setelah itu selama 3 hari sebelum pencoblosan, merupakan masa tenang. Ketika masa tenang, Parpol peserta Pemilu tidak ada lagi yang melakukan kampanye. Selain itu, APK juga tidak ada lagi yang masih terpasang," sampai Anggota Bawaslu Erwin Prianto.
BACA JUGA:Dana Kampanye Pemilu 2024 Wajib Transparan Dilaporkan Melalui SiKaDeKa
Lanjut disampaikanya, sebagai langkah untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye serta tidak ada lagi APK yang masih terpasang ketika masa tenang, pihaknya akan melakukan penelusuran ke sejumlah desa/kelurahan dalam Kabupaten Kepahiang. Kalau pada masa tenang tersebut masih didadapati masih ada aktivitas kampanye, termasuk masih ada APK yang terpasang, maka masuk dalam kategori pelanggaran.
"Kita akan pastikan tidak ada aktivitas kampanye dan APK yang masih terpasang ketika masa tenang. Kami akan mengerahkan personel untuk melakukan penelusuran ke sejumlah desa/kelurahan. Kami berharap juga, partai peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang mentaati aturan yang telah ditetapkan. Ya karena jauh hari menjelang masa tenang, imbauan terus kita sampaikan kepada partai peserta Pemilu," sampainya.
Masih menurut Erwin, dari pendataan pihaknya terdata sebanyak 1.483 APK yang terpasang di 8 kecamatan di Kabupaten Kepahiang. Seberannnya yakni Kecamatan Bermani Ilir 63 APK, Kecamatan Kabawetan 406 APK, Kecamatan Kepahiang 137 APK, Kecamatan Merigi 253 APK, Kecamatan Muara Kemumu 72 APK, Kecamatan Seberang Musi 61 APK, Kecamatan Tebat Karai 391 APK, dan Kecamatan Ujan Mas 100 APK.
"Kami kembali mengingatkan supaya seluruh APK yakni 1.483 APK yang terpasang harus diturunkan. Jika nantinya masih ada APK yang terpasang setelah masa kampanye berakhir dan masuk masa tenang, maka akan kita tertibkan dengan cara diturunkan secara paksa," demikian anggota Bawaslu Erwin Prianto.
Untuk diketahui, sesuai dengan jadwal yang ditentukan kampanye Pemilu 2024 dimulai 28 November 2023-10 Februari 2024. Artinya setelah 10 Februari 2024, sudah masuk dalam masa tenang dan tidak ada lagi aktivitas kampanye. Untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye yang dilakukan termasuk APK yang terpasang, malam tanggal 11 Bawaslu Kepahiang akan melakukan penelusuran ke sejumlah wilayah.
BACA JUGA:Jelang Masa Kampanye Berakhir, Bawaslu Lebong Bersiap Tertibkan APK 'Bandel'
Masa tenang berlaku setelah agenda kampanye Pemilu. Dalam Pasal 24 ayat 3 PKPU Nomor 23 Tahun 2018, masa tenang Pemilu berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Pada masa tenang, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun. Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu, dan atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.
Tahapan kampanya sendiri untuk partai peserta Pemilu di Kabupaten dilaksanakan sejak 28 November 2023 lalu dan akan berlangsung hingga 10 Februari 2024. Berupa, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), debat Capres dan Medsos, kampanye rapat umum, iklan media masa cetak, media masa elektronik dan media daring. Ketika tahapan kampanye berakhir, artinya sejumlah metode kampanye kemungkinan sudah dilakukan oleh partai peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang.