Dana Kampanye Pemilu 2024 Wajib Transparan Dilaporkan Melalui SiKaDeKa

KAMPANYE : Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, S.Sos menyampaikan dana kampanye yang digunakan partai peserta Pemilu wajib dilaporkan melalui aplikasi SiKaDeKa.--EPRAN/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Seluruh partai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu wajib transparan dalam melaporkan dana kampanye selama tahapan berjalan. Seluruh dana kampanye yang digunakan selama tahapan kampanye berlangsung wajib dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang melalui aplikasi Sistem informasi kampanye dan Dana Kampanye atau SiKaDeKa.

Hingga 11 Februari 2024, total 16 partai peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang yang wajib menyampaikan seluruh dana kampanye yang digunakan ketika tahapan kampanye berlangsung.

Seperti Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye atau disebut LPSDK, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye atau disebut LPSDK merupakan lanjutan dari Laporan Awal Dana Kampanye atau disebut LADK yang disampaikan partai peserta Pemilu sebelumnya.

Setelah LPSDK nantinya, masih terdapat 1 kewajiban lagi yang harus ditunaikan oleh 16 partai peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang berupa Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye atau LPPDK.

BACA JUGA:Dana Kampanye Wajib Diupload ke Aplikasi SiKaDeKa

Jumat 9 Februari 2024, Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, S.Sos menyampaikan, sejauh ini laporan dana kampanye yang diwajibkan kepada 16 partai peserta Pemilu di Kabupaten kepahiang, berupa Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye atau disebut LPSDK masih ditunggu hingga batas waktu yang ditentukan 11 Februari 2024. 

Tidak hanya sebatas Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye atau disebut LPSDK, setelahnya nanti adanya kewajiban terakhir berupa Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye atau LPPDK.

"Untuk laporan dana kampanye akhir atau berupa Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye itu akan kita terima paling lambat 22 Februari mendatang setelah Pemilu 2024. Seluruh laporan dana kampanye sifatnya wajib dan partai politik bisa menyampaikan melalui aplikasi SiKaDeKa. Pada akhirnya nanti, laporan dana kampanye partai politik akan dilakukan audit untuk memastikan kebenarannya," sampai Komisioner KPU, Anthaka Rhamadan.

Menurutnya, karena laporan dana kampanye ini bersifat wajib sehingga harus dilaksanakan oleh seluruh partai peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang. Jika tidak ada sanksi yang harus dijalani oleh partai peserta Pemilu dan salah satunya bisa terancam gagal dilantik menjadi anggota DPR terpilih.

"Harapan kami supaya partai peserta Pemilu bisa secepatnya menyampaikan dana kampanye sesuai apa yang telah diwajibkan baik menjelang 14 Februari maupun setelah 14 Februari nantinya," demikian Komisioner KPU, Anthaka Rhamadan, S.Sos

Untuk diketahui, total sebanyak 18 partai peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang. Hanya saja dari total 18 partai peserta Pemilu tersebut sebanyak 13 partai peserta Pemilu yang mempunyai Caleg yang akan mengikuti Pemilu 2024, sementara 5 partai lainnya tidak mengirimkan Caleg-nya. Untuk 13 partai peserta Pemilu yang mempunyai Calegnya di Kabupaten Kepahiang, PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Buruh, Gelora, PKS, Hanura, PAN, Demokrat, Perindo dan PPP. Sementara 5 partai peserta Pemilu yang tidak mempunyai Caleg, PKN, Garuda, PBB, PSI dan Ummat.

Sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan walaupun tidak mempunyai Caleg di Pemilu 2024 diwajibkan untuk menyampaikan mulai dari pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye atau RKDK, Laporan Awal Dana Kampanye atau LADK, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye atau LPSDK hingga Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye atau LPPDK. 

BACA JUGA:Soal Laporan Dana Kampanye, KPU Bisa Diskualifikasi Caleg Terpilih

Dalam perjalanannya 2 partai peserta Pemilu, PSI dan PBB tidak menyampaikan Laporan Awal dana Kampanye atau LADK hingga batas waktu yang telah ditentukan 7 Januari 2024 pukul 23.59 WIB lalu. Sehingga kedua partai peserta Pemilu dicoret dari peserta Pemilu di kabupaten Kepahiang dan hanya 16 partai peserta Pemilu saja di Kabupaten Kepahiang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan