Soal Laporan Dana Kampanye, KPU Bisa Diskualifikasi Caleg Terpilih

PEMILU : KPU Kabupaten Kepahiang memfasilitasi ke 13 partai politik peserta Pemilu melakukan pengisian LADK.--EPRAN/RK

KEPAHIANG RK - Ada 13 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu yang memiliki Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024. Yakni Partai Buruh, Gelora, Hanura, PAN, PKB, NasDem, Perindo, Demokrat, Golkar, PKS, PDI Perjuangan, Partai Gerindra dan PPP. 

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 tahun 2023 tentang dana kampanye Pemilu, seluruh Parpol peserta Pemilu wajib untuk menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Bagi Parpol yang tak menyampaikan LDAK, ada sanksi berat yang menanti, yakni bisa didiskualifikasi terhadap Calegnya terpilih atau tidak dilakukan pelantikan. 

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, S.Sos mengatakan, ada beberapa proses terkait pelaporan dana kampanye. Berupa pembuatan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). 

"Sekarang tahapannya LADK. Sesuai dengan aturan yang berlaku, batas waktu LADK ini sampai dengan 7 Januari 2024. Itu sifatnya wajib untuk seluruh Parpol peserta Pemilu, termasuk yang ada di Kabupaten Kepahiang," kata Anthaka, Kamis 4 Januari 2024.  

Lanjut disampaikan Anthaka, karena laporan dana kampanye sifatnya wajib bagi semua Parpol maka terdapat sanksi yang fatal apabila tidak dilaksanakan.

Sebab itu pula, pihak KPU Kabupaten Kepahiang memfasilitasi ke 13 Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang melakukan penginputan LDAK. 

"Untuk penginputannya sendiri, dilakukan oleh masing-masing operator Parpol melalui aplikasi SiKaDeKa (Sistem informasi Kampanye dan Dana Kampanye). 

BACA JUGA:13 Parpol di Kepahiang Wajib Tuntas LADK pada 7 Januari 2024

Jadi, kemarin (Pada 3 Januari) kami sudah memfasilitasi ke 13 Parpol peserta Pemilu di daerah kita ini untuk melakukan penginputan. Nah hingga sekarang progresnya masih terus berjalan," papar Anthaka.  

"Untuk sanksinya, bagi Parpol yang tidak menyampaikan laporan dana kampanye, nantinya bisa didiskualifikasi Caleg terpilih atau tidak dilakukan pelantikan. Sekali lagi kami ingatkan serta kami sangat berharap, laporan dana kampanye jangan dianggap enteng, sanksinya berat, jangan sampai menyesal," demikian Anthaka. 

Diketahui, dalam pelaksanaan kampanye atau kebutuhan anggaran kampanye, ada pembatasan dana yang disumbangkan oleh pihak-pihak yang menyumbang. Untuk perseorangan yang menyumbang dana kampanye, maksimalnya diangka Rp 75 juta. Sementara sumbangan dana kampanye dari badan hukum swasta maksimalnya Rp 750 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan