Dana Kampanye Pemilu 2024 Wajib Transparan Dilaporkan Melalui SiKaDeKa

KAMPANYE : Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, S.Sos menyampaikan dana kampanye yang digunakan partai peserta Pemilu wajib dilaporkan melalui aplikasi SiKaDeKa.--EPRAN/RK

Konsekuensinya, dengan tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye atau LADK, sehingga ketika 14 Februari mendatang saat penghitungan suara, suara kedua partai tersebut akan hangus. Karena suara sah yang didapat kedua partai itu nantinya tidak dihitung dan sudah dibatalkan dari kepesertaan Pemilu di Kabupaten Kepahiang. 

Kewajiban partai peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang tidak hanya sebatas LADK saja. Sebelumnya partai peserta Pemilu sudah melakukan pembuatan Rekening Khusus Dana Kampanye atau RKDK, selanjutnya Laporan Awal Dana Kampanye atau LADK. Setelah itu nantinya dilanjutkan dengan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye atau LPSDK seperti sekarang ini  hingga Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye atau LPPDK.

Dari 13 partai peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang yang mempunyai Caleg-nya sudah seluruhnya sudah menyampaikan LADK. Masing - masing, PDI-P Rp 69.933.000, PKS Rp 55.605.000, PPP Rp 2.150.000, Gelora Rp 1.950.000, Golkar Rp 7.800.000, Buruh Rp 0, PAN Rp 7.500.000, PKB Rp 22.000.000, NasDem Rp 131.944.500, Perindo Rp 22.470.000, Demokrat Rp 36.527.000, Gerindra Rp 49.375.000 dan Hanura Rp 39.905.000. (and)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan