Banyak yang Belum Tahu, Ini Manfaat KIA untuk Anak

CETAK : Kartu Identitas Anak yang dicetak pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil--REKA/RK

Radarkepahiang.bacokoran.co - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepahiang Ardiansyah, SH, MH menjelaskan manfaat dari Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak.

Ardiansyah menyebut bahwa tujuan pemerintah menerbitkan KIA adalah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak dan konstitusional warga negara.

KIA merupakan dokumen identitas diri yang harus dimiliki oleh anak yang berusia 0 - kurang 17 tahun. Pengurusan KIA dapat melalui Dinas Dukcapil. 

"Kartu Identitas Anak merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri, maka cakupannya terus kita sosialisasikan," ujar Ardiansyah.

Dijelaskannya, secara teknis pelayanan dan manfaat KIA direncanakan akan dilaksanakan termasuk melibatkan berbagai pihak seperti rumah sakit dan sekolah. Pada dasarnya, KIA merupakan dokumen kependudukan. Kartu tersebut akan berfungsi dan bermakna sama seperti KTP pada orang dewasa.

BACA JUGA:Dukcapil Kepahiang Paparkan Manfaat KIA Bagi Anak

"Setiap pribadi memiliki dokumen kependudukannya sendiri, sehingga identitas dirinya sah secara hukum. Dokumen tersebut diperlukan untuk kebutuhan pengurusan sekolah anak, pengurusan keimigrasian dan pengurusan pelayanan kesehatan melalui BPJS serta transaksi keuangan yang melibatkan kepentingan anak," jelasnya.

Manfaat KIA itu sendiri, dijelaskan Ardiansyah, dapat dimanfaatkan untuk pendaftaran anak-anak sekolah, bimbingan belajar dan lain sebagainya. Ke depan nanti pihak-pihak yang akan berhubungan dengan urusan pelayanan publik terhadap anak-anak, diharapkan dapat ikut menggaungkan pentingnya penggunaan KIA. 

Dia melanjutkan secara filosofis pemberian KIA pada anak menunjukkan negara hadir memuliakan dan mendorong kemandirian anak serta memberikan perlakuan non diskriminatif bahwa anak memiliki identitasnya sendiri sebagai seorang WNI. 

Pemerintah menerapkan KIA sejak tahun 2016 dengan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

Tak hanya sebagai data penduduk, KIA juga punya banyak manfaat bagi anak. Diantaranya KIA digunakan untuk keperluan persyaratan mendaftar sekolah, sebagai syarat mengurus perbankan, yaitu ketika anak ingin memiliki tabungan sendiri. 

KIA juga digunakan sebagai syarat mendaftar BPJS, serta mengurus klaim asuransi. Hal ini dalam kasus jika si anak mengalami kecelakaan dan meninggal dunia, KIA adalah alat untuk mengidentifikasi dan juga mengurus klaim kesehatan. Selain itu, KIA digunakan dalam pengurusan imigrasi dan juga untuk mencegah perdagangan anak. 

BACA JUGA:Disdukcapil Kepahiang Terus Sosialisasikan Pemenuhan Hak Anak dengan KIA

Adapun KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bagi anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan