Banyak yang Belum Tahu, Ini Manfaat KIA untuk Anak

CETAK : Kartu Identitas Anak yang dicetak pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil--REKA/RK

Pasalnya, KIA terbagi menjadi dua. Yaitu KIA untuk anak usia 0 hingga 5 tahun yang tak perlu menyertakan foto, dan KIA untuk anak usia di atas 5 tahun dan di bawah 17 tahun yang menggunakan foto. 

Syarat mengurus KIA sejatinya telah tercantum dalam Permendagri Nomor 2/2016.  Namun sejumlah persyaratan dan alurnya kini lebih dimudahkan. Bahwa syarat untuk membuat KIA adalah dengan cukup membawa KTP orangtua (asli), Kartu Keluarga atau KK (asli), dan Foto anak ukuran 2 x 3 untuk KIA 5-17 tahun.

Sementara, untuk anak usia 0-5 tahun, cukup dengan didaftarkan ke dinas dukcapil dengan membawa KK orang tua. KIA pun akan dibuatkan secara bersamaan dengan akta kelahiran.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan