Tak Ada Laporan Soal PHK: Perusahaan di Kepahiang Stabil?

STABIL: Belum ada perusahaan di Kepahiang yang lakukan PHK--JIMMY/RK

Radarkoran.com - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu memastikan bahwa sektor industri di Kabupaten Kepahiang hingga Mei tahun 2025 ini, masih terpantau stabil. Kepala Disperinaker Kepahiang, Irwan Alfian, ST mengungkapkan bahwa, stabilitas terhadap sektor industri ini lantaran sampai saat ini belum ada laporan atau isu terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sejumlah perusahaan.

Seperti yang diketahui bahwa, di Kabupaten Kepahiang ini terdapat beberapa perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan air minum dan beberapa industri pengolahan lain. Dari sejumlah perusahaan ini, secara garis besar diklaim tidak ada wacana untuk melakukan PHK terhadap sejumlah karyawannya masing-masing.

"Kebetulankan beberapa hari yang lalu diperingati hari buruh secara nasional, pada momen itu kami tidak mendapatkan adanya laporan atau isu terjadinya PHK. Ini merupakan pertanda baik bagi sektor industri di Kabupaten Kepahiang," ujar Irwan.

Kendati demikian lanjut Irwan, belakangan ini memang ada beberapa laporan yang masuk ke Disperinaker Kepahiang dari sejumlah buruh. Laporan ini terutama adalah berkaitan dengan upah alias gaji. Namun, setelah dilakukan pendekatan dan mediasi oleh pihak dinas, akhirnya muncul penyelesaian antara kedua belah pihak, yakni antara perusahaan dan buruh. 

BACA JUGA:Pelajar Kepahiang Bawa Motor ke Sekolah: Bupati Zurdi Nata Pastikan Bakal Ada Sanksi

"Sehingga bisa dipastikan sampai dengan hari ini, kondisi industri di Kepahiang terpantau masih stabil," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu memastikan bahwa pembentukan dewan pengupahan di Kabupaten Kepahiang akan segera rampung. Hanya tinggal selangkah saja, dewan yang berfungsi membahas standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Kepahiang ini akan mulai menjalani tugas dan fungsinya. Adapun penghitungan UMK ini sendiri, memiliki dasar aturannya. Dasar penghitungan penentuan UMK ini ditentukan dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakat, pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang mempertimbangkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan