Pengadaan Lahan Pemkab Benteng 'Dilirik' Kejari, Pejabat Belum Mau Komentar

Kejari Bengkulu Tengah melakukan penyelidikan pengadaan lahan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah. --DOK/RK
Radarkoran.com - Seperti sudah diberitakan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah sedang 'mengeker' dugaan korupsi proyek pengadaan lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah (Benteng). Bahkan, penyidik segera memanggil pejabat- pejabat terkait untuk dimintai keterangannya. Langkah Kejari Bengkulu Tengah pun mendapatkan dukungan sejumlah pihak.
Mengenai hal ini, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtah) Kabupaten Bengkulu Tengah, Samsul Bahri, S.Pd, MM ketika dimintai tanggapannya soal penyelidikan proyek pengadaan lahan oleh penyidik Kejari Bengkulu Tengah, malah memilih belum mau komentar.
"Ya saya no comment dulu," ucap Samsul Bahri singkat.
Sebelumnya, Kejari Bengkulu Tengah sama sekali tak menampik adanya penyelidikan yang dilakukan meskipun hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti proyek pengadaan lahan yang diusut, merupakan tahun anggaran berapa.
BACA JUGA:Jalan Penghubung di Desa Bogor Baru Kabupaten Kepahiang Amblas dan Longsor
Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Bengkulu Tengah, Jon Karnedi, S.Sos sebelumnya, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejari dalam mengusut dugaan korupsi pengadaan lahan Pemkab Benteng. Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan tanpa intervensi demi memastikan transparansi dan juga akuntabilitas di lingkungan Pemkab Benteng.
"Sebenarnya saya pun belum bisa terlalu banyak berkomentar soal kasus itu. Takutnya salah pemahaman, lantaran belum terlalu mendalami. Jika memang ada yang tidak sesuai prosedur, kami mendukung aparat penegak hukum, baik Kejari maupun instansi lain, untuk menelusuri dan mengusut kasus tersebut," kata Jon Karnedi.
Tidak hanya itu, Jon Karnedi turut mengimbau pihak-pihak yang dipanggil penyidik agar bersikap kooperatif. "Kalau terkait pemanggilan terhadap pejabat atau pihak terkait lainnya, silakan saja mereka hadir memenuhi panggilan penyidik, dan berikan keterangan secara terbuka," demikian Jon Karnedi