Sabar,Teknis Dana Kelurahan Rp 2,4 Miliar Masih Berproses
SAMPAIKAN : Kabag Pemerintahan Setkab Kepahiang, Verry Susanto menyampaikan jika petunjuk teknis dana kelurahan masih digodok dan dalam waktu dekat akan selesai. --EPRAN/RK
Radarkepahiang.bacakoran.co - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu melalui Bagian Pemerintahan Setkab Kepahiang sekarang masih memproses aturan teknis realisasi Dana Kelurahan Rp 2,4 miliar.
Dimungkinkan aturan teknis Dana Kelurahan Rp 2,4 miliar tersebut dalam waktu dekat ini akan selesai. Setelah itu, petunjuk teknis Dana Kelurahan akan dilakukan pembahasan lanjutan dengan melibatkan sejumlah pihak di Kabupaten Kepahiang.
Tujuannya supaya aturan teknis yang dibuat dalam bentuk Peraturan bupati atau Perbup Dana Kelurahan benar-benar sempurna sehingga bisa menjadi acuan 12 kelurahan di Kabupaten Kepahiang dalam merealisasikan Dana Kelurahan Tahun Anggaran (TA) 2024.
Kabag Pemerintahan Setkab Kepahiang, Verry Susanto, S.Sos mengatakan, sekarang pihaknya masih menyusun aturan teknis atau petunjuk teknis Dana Kelurahan. Dengan prosesnya yang sudah berlangsung, diperkirakan dalam waktu dekat ini petunjuk teknis Dana Kelurahan yang dikemas dalam Perbup akan selesai.
"Sekarang kita masih melakukan penyusunannya, dimungkinkan dalam waktu dekat ini juga petunjuk teknis dana Kelurahan yang nantinya diterbitkan dalam bentuk Perbup akan selesai. Ketika penyusunan selesai, bukan artinya langsung bisa digunakan oleh pihak kelurahan tapi akan lebih dulu dilakukan pembahasan dengan sejumlah pihak terkait lainnya," kata Verry Susanto kepada Radarkepahiang.bacakoran.co, Sabtu 10 Februari 2024.
BACA JUGA:Bagian Pemerintahan Setkab Kepahiang Susun Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Kelurahan Rp 2,4 Miliar
Pembahasan lanjutan petunjuk teknis Dana Kelurahan dengan tujuan memastikan jika Perbup yang dihasilkan nantinya benar - benar sempurna sehingga bisa digunakan 12 kelurahan di Kabupaten Kepahiang. Intinya tahun anggaran 2024 pihaknya mendorong supaya 12 kelurahan di Kabupaten Kepahiang bisa merealisasikan dana kelurahan sebesar Rp 2,4 miliar.
"Setelah penyusunan selesai, nantinya akan kita bahas dengan melibatkan BKD Kepahiang, Bappeda Kepahiang, Inspektorat, Bagian hukum dan sejumlah pihak lainnya termasuk Asisten I Setkab kepahiang. Kita berharap aturan teknis atau Perbup yang dibuat nantinya benar - benar sempurna, sehingga tidak ada alasan lagi bagi kelurahan tidak merealisasikan Dana Kelurahan Rp 2,4 miliar TA 2024," demikian kata Kabag Pemerintahan, Verry Susanto.
Diketahui, Dana Kelurahan yang diterima Kabupaten Kepahiang tahun 2024 yaitu sebesar Rp 2,4 miliar. Nantinya masing - masing kelurahan di Kabupaten Kepahiang akan mendapatkan Dana Kelurahan sebesar Rp 200 juta. Dana Kelurahan sebesar Rp 2,4 miliar sekarang sudah masuk ke Kas daerah (Kasda), sehingga tidak ada lagi kendala jika kelurahan mengajukan untuk pencairannya. Lantaran Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepehiang akan siap untuk melakukan proses lanjutan dari pengajuan yang disampaikan oleh 12 kelurahan di Kabupaten Kepahiang.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan kebijakan melalui Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana hingga pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Regulasi tersebut merupakan salah satu pedoman penggunan dana kelurahan yang dialokasikan pemerintah pada tahun ini. Masing-masing kelurahan di Kabupaten Kepahiang akan mendapatlan kucuran Rp 200 juta yang bisa dipergunakan untuk pembangunan di kelurahan.
Di tahun anggaran 2024 Pemkab Kepahiang akan berupaya untuk mendorong supaya 12 kelurahan di Kabupaten Kepahiang bisa merealisasikan Dana Kelurahan sebesar Rp 2,4 miliar dari pemerintah pusat.
BACA JUGA:Lurah di Kabupaten Kepahiang Siap Merealisasikan Dana Kelurahan, Asalkan...
Sejumlah langkah yang akan dilakukan, seperti membuat pedoman teknis yang nantinya akan menjadi acuan kelurahan dalam merealisasikan Dana Kelurahan. Selanjutnya, terkait Sumber Daya Manusia (SDM) yang kurang, fasilitas yang tidak memadai Pemkab Kepahiang akan berusaha untuk memenuhinya. Dengan SDM yang dipenuhi termasuk fasilitas yang disediakan serta pihak kelurahan mendapatkan bimbingan, maka Dana Kelurahan diharapkan bisa direalisasikan.
Terpenting dalam proses realisasinya, pihak kelurahan harus melibatkan masyarakat setempat. Sehingga pembangunan di kelurahan atas realisasi Dana Kelurahan benar - benar tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Jika antara pihak kelurahan dan masyarakat kelurahan sepaham, realisasi Dana Kelurahan akan berjalan dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.