KPU Sudah Bersurat ke Mendagri, Ikrok: Soal NPHD Kita Sifatnya Hanya Menunggu

SAMPAIKAN : Ketua KPU Kabupaten Kepahiang, Ikrok menerangkan terkait belum adanya kesepakatan dana hibah Pilkada 2024.--EPRAN/RK

KEPAHIANG RK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu sudah melayangkan surat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui KPU Provinsi Bengkulu. Surat yang dilayangkan itu berkaitan dengan dana hibah pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Karena KPU menolak dana hibah yang hanya dianggarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang sebesar Rp 17 miliar. Dalihanya, karena dana hibah sebesar itu tidak mencukupi kebutuhan anggaran pelaksanaan tahapan Pilkada hingga selesai. Ini dikatakan Ketua KPU Kabupaten Kepahiang, Ikrok, S.Pd, Selasa (21/11).

"Kami telah berkirim surat ke Mendagri melalui KPU provinsi, terkait permintaan agar difasilitasi. Sebab sampai dengan saat ini Pemkab Kepahiang hanya menganggarkan dana hibah untuk Pilkada sebesar Rp 17 miliar. Sementara, kami membutuhkan anggaran diangka Rp 23 miliar. Soal NPHD, kita sifatnya hanya menunggu konfirmasi dari pihak Mendagri maupun dari KPU Provinsi Bengkulu atau KPU RI," kata Ikrok. 

Terkait apakah sudah ada konfirmasi dari Pemkab Kepahiang mengenai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dikatakan Ikrok, sejauh ini belum ada konfirmasi apapun. "Karena memang dalam prosesnya, kami dari KPU sifatnya hanya menunggu.

Jika ada konfirmasi dari Pemkab soal NPHD, maka akan kita lakukan penandatanganan. Tapi kita lihat dulu apakah masih Rp 17 miliar atau sudah naik menjadi Rp 23 miliar. Jika masih segitu (Rp 17 miliar) maka kita pastikan tetap akan menolaknya," tegas Ikrok.

BACA JUGA:NPHD Pendanaan Pilkada 2024 Mulai Disusun, Penandatanganannya Tunggu Konsultasi ke Kemendagri 

Untuk diketahui sejauh ini belum ada kata sepakat antara Pemkab Kepahiang dengan KPU Kepahiang terkait anggaran hibah Pilkada 2024. Sebab Pemkab Kepahiang hanya menganggarkan Rp 17 miliar untuk KPU, sementara KPU membutuhkan Rp 23 miliar.

Sama halnya dengan Bawaslu Kepahiang yang belum melakukan penandatanganan NPHD. Awalnya Bawaslu Kepahiang minta anggaran Rp 7,5 miliar, tapi ternyata dilakukan rasionalisasi menjadi diangka Rp 6 miliar. Dengan belum ada kesepakatan anggaran tersebut, sehingga belum ada penandatanaganan NPHD untuk kedua penyelenggara Pemilu di Kabupaten Kepahiang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan