Kemenag Kepahiang Tekankan KUA Maksimalkan Layanan Simkah
SIMKAH : Kasis Bimbingan Masyarakat Islam pada Kantor Kemenag Kabupaten Kepahiang, Muhammad Ridwan, M.Ag menekankan maisng-masing KUA di setiap kecamatan untuk memaksimalkan layanan SIMKAH.--REKA/RK
Radarkepahiang.bacakoran.co - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu terus mendorong jajarannya memaksimalkan pelayanan pada masyarakat. Salah satunya melalui penerapan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Yakni mempermudah masyarakat khususnya calon pengantin yang ingin mendaftarkan pencatatan nikahnya secara online.
Simkah merupakan aplikasi yang digunakan untuk mengumpulkan data-data nikah dari semua Kantor Urusan Agama (KUA). Proses pendaftaran diajukan calon pengantin di mana pun, karena sistem online ini menjadi lebih efisien dan gratis.
Kakan Kemenag Kabupaten Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si melalui Kasi Bimas Islam, Muhammad Ridwan, M.Ag menjelaskan, pendaftaran nikah yang sudah diberlakukan secara online benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat.
"Calon pengantin yang akan menikah tentu merasakan manfaat pelayanan KUA yang semakin mudah, dengan hadirnya layanan pendaftaran secara online melalui simkah.kemenag.go.id," kata Ridwan, Minggu 18 Februari 2024.
BACA JUGA:Akhir Februari, 103 Siswa SMAN 05 Kepahiang Ujian Praktik
Dijelaskan Ridwan, catin yang sudah mendaftar nikah secara online lantas bisa datang ke KUA untuk menyerahkan bukti sudah mendaftar secara online. Data pendaftaran nikah kemudian didata oleh KUA. "Simkah ini semakin banyak berperan penting dalam mewujudkan sistem berbasis teknologi informasi pada KUA," kata Ridwan.
Di sisi lain, Simkah lanjut dia, akan mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pernikahan dan mempermudah pemerintah memantau peristiwa pernikahan secara online setiap bulannya. Karena itu tidak ada lagi manipulasi data calon pengantin, karena Aplikasi SIMKAH berpedoman pada Intruksi Dirjen Bimas Islam Nomor Dj.II/369 tahun 2013 tentang penerapan sistem informasi manajemen nikah.
"Implementasi Simkah didukung dengan perkembangan teknologi dan informasi yang membuat aplikasi tersebut menjadi mudah. Jadi, Simkah hendaknya dilakukan sescara online pada setiap peristiwa nikah oleh KUA kecamatan, sehingga data Simkah dapat dilihat secara langsung melalui internet, baik soal angka maupun jumlah grafik," jelas Ridwan.
BACA JUGA:Dinas Perpusda Kepahiang Rancang Arsip Dikelola Secara Digital
Ridwan menambahkan, setiap KUA dihadapkan oleh tuntutan zaman yang sarat akan teknologi terkemuka. Seluruh pelayanan publik dituntut supaya lebih efektif dan efisien dengan memanfaatkan kemajuan produk teknologi dan informasi. Kemenag meluncurkan Simkah yang dari awal peluncuran hingga kini telah mengalami update hingga ke versi generasi ke 4.