Pedagang Pantai Panjang Hanya Boleh Berjualan di 7 Segmen Ini

LOKASI : Salah satu segmen di zona 1 di Pantai Panjang yang masuk dalam 7 segmen yang disiapkan untuk lokasi berjualan untuk pedagang Pantai Panjang.--GATOT/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bengkulu akan mulai melakukan optimalisasi penataan dan pengelolaan kawasan wisata Pantai Panjang yang ada di Kota Bengkulu. Salah satu sektor yang akan ditata yakni keberadaan para pedagang. Nantinya para pedagang di kawasan Pantai Panjang hanya disediakan 7 segmen untuk berjualan. 

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu, Karmawanto, M.Pd memaparkan, secara keseluruhan dari 3 zona Pantai Panjang terdiri dari 15 segmen. Dan ada 8 segmen yang tidak boleh digunakan untuk berjualan (7 segmen lainnya merupakan kawasan Ruang Terbuka Hijau dan zona parkir). Sedangkan 7 segmen merupakan tempat berjualan.

Adapun 7 segmen yang disiapkan untuk lokasi bagi pedagang itu adalah 1 segmen di zona I, 2 segmen di zona II, dan 4 segmen di zona III.

"Kawasan Pantai Panjang itu dibagi menjadi 17 segmen. Hanya 7 segmen yang bisa digunakan untuk berdagang atau berjualan. Sementara 7 segmen untuk RTH, dan 1 lainnya untuk tempat olahraga dan rekreasi," papar Karmawanto. 

BACA JUGA:Dispar Persiapkan PKS Kawasan Pantai Panjang

Karmawanto menguraikan segmen yang diperbolehkan untuk berdagang yakni, pada zona 1 pada segmen 2 (depan resort Pasir Putih sampai depan Angel Wing) dengan panjang 570 meter dan kapasitas maksimal 50 pedagang. 

Sedangkan untuk kawasan di Zona 2 yakni terdapat pada segmen 1 (depan Bougenville sampai Nala Sea Side) dengan panjang 320 meter dan maksimal 30 pedagang. Serta pada segmen 3 (depan Hotel Bidadari sampai depan The View Hotel) dengan kapasitas maksimal sebanyak 30 pedagang.

Sementara itu, untuk zona 3 terdapat empat segmen yang bisa di gunakan untuk berjualan yakni pada segmen 2 (depan Solaria Bencoleen Mall sampai Saluran Air) dengan panjang 340 meter dan kapasitas maksimal 20 pepedagang. 

Lalu di segmen 3 (dari saluran air sampai basecamp siput) sepanjang 240 meter dan kapasitas masimal 20 pedagang, segmen 4 (depan basecamp food sampai depan Dekranasda) sepanjang 580 meter dan kapasitas masimal 40 pedagang. Terakhir, pada segmen 5 (depan Hotel Pantai Panjang sampai Breakwater) sepanjang 300 meter dan kapasitas 20 pedagang. 

"Kita akan melakukan penertiban, sesuai dengan segmen yang sudah ditetapkan ini. Secara keseluruhan, maksimal 210 pedagang yang akan mendiami 7 segmen yang diperbolehkan berjualan ini," sampai Karmawanto. 

BACA JUGA:Pedagang hingga Masyarakat Keluhkan Kenaikan Harga Beras

Sedangkan untuk kawasan larangan berjualan dan termasuk RTH yakni di Segmen 1 di Zona 1 (Tugu Pasir Putih - depan Resort Pasir Putih) yang digunakan sebagai RTH dan zona parkir. Pada zona ini lahan yang tidak diperbolehkan untuk berjualan sekitar 200 meter. Lalu di Segmen 3 zona 1 (depan Angel Wing - depan Bougenville) dengan luas lahan 320 meter. Kawasan ini hanya boleh dimanfaatkan untuk zona parkir dan RTH.

Sedangkan pada zona 2 terdapat pada Segmen 2 (depan Hotel Nala Sea Side - depan Hotel Bidadari), segmen 4 zona 2  (depan The View Hotel - depan Taraso Food dan Coffe). Keduanya memiliki masing-masing luas yakni 320 meter yang akan digunakan sebagai Tempat Parkir dan RTH. Satu lagi di zona 2 yakni di segmen 2 (di depan Taraso Food dan Coffee - Jembatan) dengan luas lahan 170 meter  yang akan digunakan untuk olahraga dan rekreasi. 

"Kalau di zona 1 ada dua segmen yang tidak boleh, di zona 2 ada 3 segmen," kata Karmawanto. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan