Dispar Persiapkan PKS Kawasan Pantai Panjang

SAMPAIKAN : Kepala Dispar Provinsi Bengkulu, Karmawanto, M.Pd menyampaikan jika persiapkan PKS kawasan Pantai Panjang--GATOT/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Sejak kewenangan diambil alih dari Pemerintah kota beberapa waktu terakhir, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu tahun 2024 ini akan mulai melakukan optimalisasi penataan dan pengelolaan kawasan wisata pantai panjang yang ada di Kota Bengkulu.

Disampaikan Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bengkulu, karmawanto, M.Pd, saat ini pihaknya telah mencapai tahap penyiapan perjanjian kerja sama (PKS) di sektor pariwisata Pantai Panjang dengan sejumlah pelaku usaha dan para pedagang yang telah menunjukkan kesiapan untuk menjalin kerjasama secara kontraktual dengan Pemprov Bengkulu.

"Kita sudah siapkan PKS untuk para pelaku usaha dan para pedagang kawasan wisata pantai panjang," tutur Karmawanto.

Ia menambahkan, PKS ini nantinya untuk kawasan APL (Area Peruntukan Lain) wisata pantai panjang. Dispar sendiri telah melakukan pembagian zona yakni zona 1, zona 2 dan zona 3 serta telah menentukan besaran biaya yang harus dibayarkan oleh pelaku usaha sesuai dengan zona yang dipilih. Kerja sama yang terjalin berlaku untuk satu tahun pertama dengan sistem kontrak sewa lahan.

BACA JUGA:Sistem Sewa Lahan akan Diberlakukan Bagi Pedagang Pantai Panjang, Segini Nilainya

Dispar sendiri saat ini setidaknya telah mendata sekitar 50 pedagang di kawasan wisata pantai panjang. Setiap pedagang nantinya akan membayar sewa per tahun yang ditetapkan sebesar Rp 15.600 per meter persegi, jadi besarannya disesuaikan dengan lahan yang akan disewa dengan para pedagang. Retribusi sewa lahan kawasan pantai panjang ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2022.

"Kita sudah data dan ukur, serta sudah ada beberapa yang bayar untuk retribusinya. Karena Perda retribusi tentang sewa lahan pantai panjang sudah ada, jadi sekarang kita sudah siapkan PKS," sampai Karmawanto.

Lebih jauh ditambahkannya, dalam pemanfaatan kawasan pantai panjang ada beberapa spot seperti daerah pesisir yang dilarang untuk berjualan. Hal ini dilakukan untuk membuat kawasan tersebut dapat tertata rapi dan spot-spot wisata dapat memberikan kenyamanan bagi para pengunjung.

"Beberapa spot yang di bagian pesisir itu kita bagi beberapa spot yaitu berapa zona. Dari zona itu kita ada yang tidak boleh berjualan dan memang khusus untuk ruang hijau, mungkin hanya boleh untuk parkir saja. Kalau untuk berjualan kita sudah atur pada segmen-segmen tertentu," imbuhnya.

Karmawanto menyebut, nantinya jika semua pedagang sudah didata dan berkontrak maka akan dikeluarkan izin bagi para pelaku usaha yang ada di kawasan pantai panjang.

BACA JUGA:Maksimalkan Potensi Pantai Panjang, Ini yang Dilakukan Dispar Provinsi Bengkulu

"Sekarang actionnya karena sudah mulai sudah kita ukur dan sudah ada beberapa yang bayar para pedagang tersebut, kemudian kita tinggal kontrak.  Kalau sudah kontrak, nanti kita sampaikan ke ptsp untuk diberikan izin mereka berjualan," sampainya.

Termasuk untuk optimalisasi kebersihan di kawasan pantai Panjang, Karmawanto menyebut jika pihaknya telah menyiapkan petugas kebersihan yang akan ditugaskan mengawasi dan membersihkan kawasan wisata tersebut.

"Kalau kebersihan kita sudah menyiapkan beberapa tenaga kerja yang tugasnya untuk melakukan kebersihan. Nanti teknisnya kita tetap meminta bantuan dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup baik provinsi maupun kota," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan