Bidang Pendapatan Belum Bisa Pastikan Target PBBP2 Tahun 2024, Ini Alasannya

TARGET : Bidang Pendapatan BKD Lebong belum bisa memastikan target PBBP2 Tahun 2024.--EKO/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Meski sudah memasuki bulan Februari, Bidang Pendapatan BKD Lebong saat ini belum bisa memastikan target PBBP2 tahun 2024. 

Alasannya karena target Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan atau PBBP2 tahun 2024 tersebut saat ini masih dalam proses penyesuaian dengan Perda Pajak dan Retribusi Daerah terbaru.

Kabid Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos menyampaikan tarif serta besaran PBBP2 tahun 2024 saat ini masih dalam proses penyesuaian pada sistem. Sehingga belum dapat disimpulkan ada atau tidaknya kenaikan target PBBP2 tahun 2024.

"Baru akan diketahui berapa targetnya (PBBP2, red) setelah proses penilaian dan penetapan pada sitem selesai, " jelas Monginsidi.

BACA JUGA:Tidak Ada KPPS Maupun Linmas di Lebong Meninggal Dunia Saat Bertugas

Namun demikian disisi lain, Mongin sapaan akrabnya tak menampik jika dari segi potensi PBBP2 tahun 2024 besar kemungkinan terjadi kenaikan. Hanya saja dirinya belum bisa memastikannya karena masih menunggu proses penyesuaian yang saat ini masih berlangsung.

"Kalau potensi besar kemungkinan ada kenaikan. Tapi untuk pastinya kami masih menunggu proses penyesuaian pada sistem terlebih dahulu. Baru bisa kami simpulkan ada kenaikan target atau yang lain, " tambah Mongin.

Sementara itu pada tahun anggaran 2023 lalu pembayaran PBBP2 di Kabupaten Lebong nyaris sempurna. Pasalnya dari target PBBP2 yang ditetapkan sebesar Rp 1,75 miliar, pembayarannya mencapai angka Rp 1,72 miliar. Artinya hanya kurang berkisar Rp 30 juta lagi untuk mencapai target tahun 2023.

"Jika dipersentasikan realisasi PBBP2 tahun 2023 tersebut mencapai angka 98 persen, " lanjut Mongin.

Namun demikian, bukan berarti wajib pajak yang menunggak pembayaran PBBP2 itu akan aman. Mereka yang tidak pembayar PBBP2 akan tetap tercatat dalam sistem dan akah tetap dihitung sebagai piutang. Selain itu juga ada sanksi berupa denda sebesar 2 persen dari nilai ketetapan pajak setiap bulannya. 

"Tunggakan wajib pajak akan terdata pada sistem dan jika tidak dibayarkan maka ada denda yang akan terus bertambah setiap bulan selama 2 tahun ke depan, " tambah Mongin.

Disisi lain dirinya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang sudah bekerja keras dalam upaya penagihan PBBP2 tahun 2023. PBBP2 yang disetorkan masing-masing wajib pajak akan menjadi salah satu sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang pada dasarnya akan digunakan untuk membiayai pembangunan daerah.

"Terima kasih kepada kades, lurah, camat dan seluruh pihak lainnya yang sudah bekerja keras melakukan penagihan PBBP2 di wilayahnya masing-masing," kata Mongin.

BACA JUGA:Siapkan Rp 1,5 Miliar untuk Sarana dan Prasarana Program 'Mas Dilan'

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan