Penyampaian LPPDK oleh Parpol Peserta Pemilu 2024 Berakhir 22 Februari
LPPDK : Komsioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan menyampaikan terkait LPPDK yang wajib disampaikan partai politik peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang.--EPRAN/RK
Sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, walaupun tidak mempunyai Caleg di Pemilu 2024 tetap diwajibkan untuk menyampaikan pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye atau RKDK, Laporan Awal Dana Kampanye atau LADK, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye atau LPSDK hingga Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye atau LPPDK.
Dalam perjalanannya 2 partai peserta Pemilu, PSI dan PBB tidak menyampaikan Laporan Awal dana Kampanye atau LADK hingga batas waktu yang telah ditentukan 7 Januari 2024 pukul 23.59 WIB lalu.
Sehingga kedua partai peserta Pemilu ini dicoret dari peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang.
Ini 13 partai peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang yang sudah menyampaikan LADK. Yakni PDI-P Rp 69.933.000, PKS Rp 55.605.000, PPP Rp 2.150.000, Gelora Rp 1.950.000, Golkar Rp 7.800.000, Buruh Rp 0, PAN Rp 7.500.000, PKB Rp 22.000.000, NasDem Rp 131.944.500, Perindo Rp 22.470.000, Demokrat Rp 36.527.000, Gerindra Rp 49.375.000 dan Hanura Rp 39.905.000.