Masyarakat Diimbau Bersabar Tunggu Hasil Perhitungan Suara

IMBAU : KPU Provinsi Bengkulu imbau agar masyarakat dan peserta Pemilu bersabar tunggu hasil rekapitulasi Pemilu--GATOT/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Proses rekapitulasi hasil Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang telah diselenggarakan pada 14 Februari 2024, saat ini masih berproses oleh jajaran KPU. Hasil perhitungan suara juga dapat dilihat perkembangannya pada laman resmi yang ada di KPU seperti info pemilu atau Sirekap (Sistem Rekapitulasi Pemilu). 

Disisi lain, saat ini banyak informasi liar terkait perhitungan suara, serta prediksi-prediksi perolehan kursi pada kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) yang telah dilakukan. Bahkan informasi-informasi tersebut kerap menimbukan banyak pertanyaan dan keraguan berbagai pihak. 

Menyikapi hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu mengimbau kepada masyarakat serta peserta Pemilu untuk bersabar terkait perolehan suara hingga dikeluarkan pengumuman resmi dari KPU. 

"Berkenaan dengan perolehan kursi partai, kami mohon kepada masyarakat dan juga peserta pemilu agar bersabar menunggu hasil resmi dari rekapitulasi di KPU secara berjenjang," ungkap Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Efendi. 

BACA JUGA:Kemenkumham Bengkulu Ajak Bersinergi Tingkatkan Perekonomian Daerah

Sarjan menyebut, proses rekapitulasi dilakukan secara berjenjang dimulai pada tingkat TPS (Tempat Pemungutan Suara), lalu dilanjutkan tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga Provinsi. 

"Hasil perhitungan suara nanti akan disampaikan secara resmi adan akan ditetapkan KPU dalam sebuah berita acara dalam surat keputusan," tutur Sarjan. 

Lebih lanjut, dalam proses rekapitulasi, Sarjan juga menghimbau kepada masyarakat dan peserta Pemilu agar dapat ikut mengawasi proses rekapitulasi yang diselenggarakan. Sehingga proses rekapitulasi berjalan dengan transparan dan sesuai dengan kebijakan yang ada. 

"Kami berharap pada semua peserta pemilu dan juga masyarakat agar memantau proses rekapitulasi, baik di tingkat sekarang di tingkat kecamatan, lalu nanti di tingkat kabupaten/kota dan juga berikutnya di tingkat provinsi," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan