5 TPS PSU, Bawaslu Pastikan Optimalkan Pengawasan

PENGAWASAN : Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto memastikan akan optimalkan pengawasan di 5 TPS yang laksanakan PSU--GATOT/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Sebanyak 5 TPS (Tempat Pemungutan Suara) di wilayah Bengkulu akan menyelenggarakan PSU atau Pemungutan Suara Ulang mulai tanggal 22 Februari 2024. PSU ini akan dilaksanakan di Kota Bengkulu sebanyak 3 TPS, di Kabupaten Mukomuko 1 TPS dan di Seluma sebanyak 1 TPS. 

Untuk mencegah terjadinya potensi kecurangan dan pelaksanaannya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu memastikan akan mengoptimalkan pengawasan terhadap TPS yang menyelenggarakan pemungutan suara ulang. 

"Pemungutan suara ulang itu mekanisme yang dibenarkan oleh undang-undang," kata Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, Selasa 20 Februari 2024. 

BACA JUGA:Di Provinsi Bengkulu Ada 5 TPS Gelar Pemungutan Surat Ulang, Cek Daftarnya

Ia memaparkan, mekanisme PSU sesuai dengan pemeriksaan dan penelitian dari pengawas TPS. Dan secara berjenjang hasil penemuan pengawas TPS akan diteruskan mulai dari KPPS hingga PPK dan KPU kabupaten/kota, sampai munculnya rekomendasi dari KPU untuk pemungutan suara ulang. 

"Untuk pengawasan PSU sama saja seperti pengawasan lainnya, prosedurnya sama seperti pemungutan suara sebelumnya. Pelaksanaan ini tentunya harus melalui pengawasan yang lengkap," jelasnya.

Alasan dilakukan PSU dituturkan Eko lantaran ada daftar pemilih yang berdomisili diluar daerah atau diluar TPS melakukan pencoblosan tanpa surat pindah domisili. Hal tersebut tidak diperbolehkan karena tidak mempunyai hal pilih di wilayah Bengkulu. 

"Karena terdapat pemilih diluar Provinsi atau diluar TPS itu yang menggunakan hal pilihnya tanpa surat pindah memilih," tutur Eko. 

Selain itu, ada surat suara di TPS yang tidak ditandatangani oleh petugas KPPS/ketua KPPS. Hal ini terjadi di TPS yang ada di Kabupaten Mukomuko. 

"Surat suara tersebut ketika pemilih ke-58 baru diketahui belum ditandatangani. Maka itu tidak sah. Dan oleh KPPS nya ditandatangani setelah dilakukan perhitungan, kan hal ini tidak diperbolehkan," ujar Eko.

BACA JUGA:Masyarakat Diimbau Bersabar Tunggu Hasil Perhitungan Suara

Sebagai informasi, 5 TPS yang dilakukan pemungutan suara ulang yakni 3 TPS di Kota Bengkulu diantaranya TPS 16 di Kelurahan Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka. Lalu di TPS 4 Kelurahan Cempaka Permai,  Kecamatan Gading Cempaka dan TPS 6 di Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar. 

Sedangkan 2 TPS lainnya terdapat di Kabupaten Seluma yakni di TPS 5 Kelurahan Napal dan TPS di kabupaten Mukomuko yakni di TPS 9 Desa Penarik.

Pemungutan suara ulang untuk Kota Bengkulu dan Kabupaten Seluma akan dilaksanakan pada 22 Februari 2024. Sedangkan TPS di Kabupaten Mukomuko pada 24 Februari 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan