Bayar Utang Rp 1,3 Miliar, BPJS Kesehatan PBI Warga Kepahiang Hanya Ditanggung 7 Bulan

SAMPAIKAN : Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd menyampaikan jika Pemkab Kepahiang harus membayar tunggakan BPJS Kesehatan PBI pada TA 2024 ini sebesar Rp 1,3 miliar. Hal tersebut menyebabkan BPJS PBI warga Kepahiang hanya baru dianggarkan untuk 7 bulan.--EPRAN/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Tahun Anggaran (TA) 2024 ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu harus membayar tunggakan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan (PBI) yang sempat menunggak tahun 2023 lalu. Karena itu, BPJS Kesehatan PBI warga Kabupaten Kepahiang hanya baru ditanggung untuk 7 bulan saja. 

Meski demikian, warga Kabupaten Kepahiang penerima BPJS Kesehatan PBI diingatkan untuk tidak khawatir, sebab pelayanan kesehatan tetap dilakukan sebagaimana mestinya oleh fasilitas pelayanan kesehatan. Untuk anggaran 5 lagi, akan dianggarkan Pemkab Kepahiang pada APBDP 2024. 

Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd mengungkapkan, tunggakan Rp 1,3 miliar merupakan tunggakan BPJS Kesehatan PBI yang ditanggung oleh Pemkab Kepahiang pada tahun 2023 lalu. Karena membayar tunggakan Rp 1,3 miliar, sehingga anggaran BPJS Kesehatan PBI warga Kepahiang untuk tahun 2024 menjadi tidak cukup untuk 12 bulan.

"Tahun 2023 lalu kita ada tunggakan BPJS Kesehatan PBI yang ditanggung APBD Kepahiang sebesar Rp 1,3 miliar. Nah tahun 2024 ini tunggakan Rp 1,3 miliar tersebut kita bayarkan. Sekarang kita tidak ada tunggakan lagi, semua sudah lunas," kata Sekkab Hartono kepada Radarkepahiang.bacakoran.co, Kamis 22 Februari 2024. 

BACA JUGA:Gedung Kantor Desa Cinta Mandi Butuh Perbaikan

Selanjutnya, karena membayar tunggakan menyebabkan anggaran BPJS Kesehatan PBI TA 2024 ini tidak mencukupi untuk 12 bulan, hanya 7 bulan saja. Meskipun demikian, warga yang BPJS-nya ditanggung APBD Kepahiang atau dibayar oleh Pemkab Kepahiang, jangan takut tidak mendapat pelayanan saat berobat ke fasilitas kesehatan. 

"Masyarakat jangan takut, karena ketika melakukan pengobatan dengan menggunakan BPJS, akan tetap dilayani. Lantaran sisanya untuk BPSJ Kesehatan PBI warga kita, akan dianggarkan di APBDP tahun ini juga," terang Sekkab Hartono. 

Penyebab lain anggaran BPJS Kesehatan PBI dibayarkan secara bertahap, dikarenakan Pemkab Kepahiang sedang mengalami kesulitan anggaran. Lantaran  pada tahun 2024 ini, Pemkab Kepahiang juga wajib menyiapkan hibah anggaran Pilkada yang mencapai Rp 30 miliar untuk sejumlah stake holder.

"Tahun 2024 ini ada anggaran prioritas yang sifatnya wajib, salah satunya anggaran Pilkada. Sehingga menyangkut BPJS Kesehatan PBI ini, ya tidak bisa dianggarkan sekaligus melainkan secara bertahap," demikian Sekkab Hartono. 

Untuk diketahui, Kabupaten Kepahiang sudah ditetapkan Universal Health Coverage (UHC), lantaran 96,43 persen dari 153.152 jiwa warganya sudah terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Yakni 30.800 jiwa di antaranya dijamin kesehatannya melalui BPJS Kesehatan PBI dibiayai APBD Kabupaten Kepahiang. Dan ada juga BPJS Kesehatan warga Kepahiang yang dibiayai oleh APBD provinsi dan APBN. Selebihnya masuk dalam ketegori penerima upah ataupun mandiri.

BACA JUGA:Demi Keamanan, Kantor Lurah Padang Lekat Butuh Pagar Tembok

Sekedar informasi, peserta BPJS Kesehatan mandiri harus membayar iuran setiap bulan sesuai dengan kategori kelas yang diambil. Berikut besaran iuran BPJS Kesehatan 2024 kelas I, II, dan III untuk peserta mandiri. Iuran peserta BPJS Kesehatan Kelas III Rp 42.000 per orang per bulan. Sedangkan peserta BPJS Kesehatan Kelas II membayar iuran Rp 100.000 per orang per bulan, dan Kelas I dikenakan iuran Rp 150.000 per orang per bulan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan