Gedung Kantor Desa Cinta Mandi Butuh Perbaikan
LAMA : Bangunan Gedung Kantor Desa Cinta Mandi yang sudah lama dibangun oleh Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang .--RIAN/RK
Radarkepahiang.bacakoran.co - Dibangun di atas tanah milik Desa Cinta Mandi Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang pada Tahun 2014 lalu, saat ini kondisi Gedung Kantor Desa tersebut membutuhkan perbaikan.
Dengan kondisi toilet yang sudah tidak berfungsi, dinding yang retak-retak dan pagar terali yang sudah rusak, hingga kini bangunan tersebut masih difungsihkan oleh pemerintah desa setempat untuk menjalankan roda pemerintahan desa.
Kepala Desa Cinta Mandi, Ediansyah menyampaikan, walaupun bangunan kantor desa dalam kondisi memprihatinkan, pihaknya tetap menjalankan aktivitas ngantor, melayani kebutuhan warga untuk mengurus suatu keperluan setiap hari kerja.
Namun tidak jarang, lanjut Kades Ediansyah, dengan kondisi yang demikian, menyebabkan berkurangnya kenyamanan pemerintah desa untuk menjalankan tugas pelayanan. Terlebih sudah beberapa tahun ini, pihaknya rutin ngantor setiap hari kerja.
BACA JUGA:Demi Keamanan, Kantor Lurah Padang Lekat Butuh Pagar Tembok
"Kantor ini dibangun oleh Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang, seingat saya pada tahun 2014. Semenjak dibangun belum ada pemeliharaan bangunan gedung. Jelas dengan usia bangunan yang sudah hampir 10 tahun, kondisinya sudah banyak yang rusak," ujar Ediansyah menjelaskan, Kamis 22 Februari 2024.
"Tanah tempat berdirinya gedung kantor desa memang milik Desa Cinta Mandi, sedangkan bangunannya milik Pemkab Kepahiang. Karena itulah kami tidak diperbolehkan memperbaiki ataupun membangun ulang gedung ini menggunakan dana desa," ujarnya lagi.
Kades Ediansyah menambahkan, untuk megatasi hal tersebut, maka dalam waktu dekat dirinya akan mengajukan hibah bangunan tersebut ke Dinas PUPR. Dengan tujuan, agar sewaktu-waktu bisa diperbaiki atau dibangun ulang menggunakan APBDes yang bersumber dari Dana Desa.
"Kalau tidak ada kabar perbaikan dari Dinas PUPR, maka dalam waktu dekat kami akan meminta hibah bangunan gedung kantor desa kami ini dari Dinas PUPR, untuk diserahkan ke pemerintah desa. Supaya ke depan bisa diperbaiki melalui DD," tambah Ediansyah.
BACA JUGA:30 Pendaftar Pertama Gratis Tas Sekolah, Yuk Daftar ke TK Kemala Bhayangkari 30 Kepahiang
Sementara itu, kewajiban wajib ngantor bagi perangkat desa setiap hari kerja, telah diterapkan oleh Pemerintah Desa Cinta Mandi sejak tahun 2018 lalu. Peraturan tersebut merujuk dari aturan yang telah diberlakukan oleh pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.
"Untuk memberikan rasa nyaman, aman, dan semangat menjalankan aktvitas di kantor, tentu kantor juga harss memiliki kapasitas yang memadai, supaya
dapat membantu aparatur desa menjalankan tugas pelayananan," demikian Kades Ediansyah.