Disdagkop UKM Kepahiang Hanya Bisa Hasilkan PAD dari Retribusi Pasar

PAD : Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johane Dalos, S.Sos mengatakan jika OPD yang dipimpinya tersebut hanya bisa menghasilkan PAD dari sektor retribusi pasar.--REKA/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu sudah menetapkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop UKM). Dinas instansi ini ditetapkan target PAD sebesar Rp 229 juta per tahun, dengan rincian retribusi los Rp 204 juta dan Rp 25 juta untuk retribusi kios.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos menerangkan, target PAD dari sektor retribusi pasar tersebut juga ditargetkan untuk pengelolaan pasar tradisional yang ada di tiap-tiap kecamatan. Di mana yang sudah terdapat bangunan pasar yang dibangun oleh pemerintah.

"Kalau untuk besaran retribusi kios dan los yang ada di Pasar Kepahiang berdasarkan ketentuannya Rp 20 ribu sampai dengan Rp 125 ribu per bulannya. Penarikan retribusi pasar ini termasuk untuk pengelolaan retribusi pasar tradisional yang ada di tiap-tiap kecamatan, yaitu pasar yang sarana prasarananya dibangun pemerintah sesuai ketentuan diwajibkan membayar retribusi," jelas Jan Dalos, Rabu 28 Februari 2024.

Sementara lanjut dijelaskan Jan Dalos, terhadap aktivitas pasar yang tidak ditarik retribusi ialah pasar-pasar yang beroperasi bukan pada bangunan atau sarana prasarana tidak dibangun oleh pemerintah.

BACA JUGA:Tidak Ribet, Peserta BPJS Kesehatan Cukup Gunakan KTP untuk Berobat

Pada beberapa titik, pasar pekan yang diselenggarakan setiap satu kali dalam sepekan yang tidak dapat ditarik retribusi ialah seperti Pasar Bumi Sari yang berlokasi di Kecamatan Ujan Mas.

"Sesuai dengan tugas dan fungsi, Pemerintah Daerah dalam hal ini organisasi perangkat daerah terkait hanya dapat menarik retribusi pasar terhadap pedagang yang berjualan pada pasar yang dibangun pemerintah. Sedangkan untuk aktivitas pasar yang tidak dilokasi bangunan pemerintah tidak ada kewenangan kita untuk menarik retribusi pasar," terang Jan Dalos.

Untuk diketahui, dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003, melalui pengembangan e-government dilakukan penataan sistem manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintah dengan mengoptimasikan pemanfaatan teknologi informasi.

Kebijakan e-retribusi ini dinilai memudahkan pedagang dalam membayar retribusi pasar serta dapat menyelesaikan permasalahan yang selama ini terjadi dalam pengelolan retribusi secara manual karena dinilai lebih efektif, efisien, lebih transparan dan akuntabel serta meningkatkan PAD.

BACA JUGA:Giliran Puluhan Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Bengkulu Dimutasi

Ke depan organisasi perangkat daerah terkait akan memaksimalkan sistem teknologi berdasarkan ketentuan tersebut guna meningkatkan pendapatan asli daerah. Hanya saja, untuk memaksimalkan kebijakan tersebut, lanjut Jan Dalos, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, yaitu Badan Keuangan Daerah.

"Terkait penarikan retribusi dengan sistem elektronik kita perlu belajar banyak hal, memang regulasinya sudah ada, tapi harus didukung dengan sarana prasarana dan sumber daya yang memadai. Kemudian sosialisasi kepada pedagang atau wajib retribusi, kita terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah pada sektor retribusi pasar," demikian Jan Dalos.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan