Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong Bertambah
DWI/RK : Kejari Curup kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong, Kamis 29 Februari 2024.--DWI/RK
Radarkepahiang.bacakoran.co - Tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2020 kembali bertambah. Teranyar, Kejari Curup Rejang Lebong menetapkan Fa (44) sebagai tersangka dalam kasus ini.
Fa merupakan leader konsultan pengawas dan mengambil peran penting dalam perencanaan, pengawasan hingga proses pengerjaan laboratorium RSUD Rejang Lebong tersebut.
Kamis 29 Februari 2024, Kasi Pidsus Kejari Curup Albert, SE, SH.Ak dalam konferensi pers mengungkapkan tersangka Fa diduga turut serta dalam praktik tindak pidana korupsi pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong dengan peran sentral sebagai leader konsultan pengawas.
"Fa ini sangat berperan dalam perencanaan pembangunan, konsultan pengawas hingga proses pengerjaan gedung laboratorium RSUD Rejang Lebong dan tersangka juga menerima uang senilai Rp 120 juta. Dari penyidikan dengan alat bukti yang cukup, Fa ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, " ungkap Albert.
Ditambahkannya, tersangka Fa merupakan leader konsultan pengawas, namun berperan aktif dalam perencanaan hingga proses pengerjaan dari proyek pembangunan tersebut.
"Tersangka Fa diduga ikut serta dalam praktik dugaan korupsi dan merencanakan bagaimana peran dari perencanaan dan pengawasan diambil oleh saudara Fa. Dan juga ia menerima uang walaupun bukan atas nama konsultan pengawas. Jadi gagal perencanaan dan pengawasan dalam pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong, " singkat Albert.
Diketahui dugaan korupsi pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong sejauh ini sudah menyeret 4 tersangka. Selain Fa, tersangka lainnya yang sudah terlebih dahulu ditetapkan adalah DS (31) selaku Direktur CV Cahaya Rizki dan Ar (53) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan tersebut dan SR (26) selaku konsultan pengawas.
Sementara itu dalam pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2020 diketahui memiliki nilai pagu nilai pagu Rp 4,6 miliar yang bersumber dari APBD. Dari hasil audit yang dilakukan dalam proses pembangunannya ditemukan kerugian negara mencapai Rp 1,6 miliar. (dwm)