Program PTSL, Desa Pagar Agung Dapat 300 Kuota Pembuatan Sertifikat Gratis

PTSL : Penyuluhan pendaftaran PTSL di Desa Pagar Agung Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang yang mendapatkan 300 kuota pembuatan sertifikat gratis.--RIAN/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Desa Pagar Agung Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, mendapatkan 300 kuota pembuatan sertifikat dari Badan Pertanahan Kabupaten Kepahiang melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

Kepala Desa Pagar Agung, M. Fiwardoni menerangkan bahwa, PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.

Disampaikan Kades Pagar Agung ini, sertifikat sangatlah penting bagi para pemilik tanah, salah satunya guna menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari antara pemiliki sebelumnya atau pewaris. 

"Alhamdullilah, pada tahun 2024 ini kami Desa Pagar Agung mendapatkan 300 kuota pembuatan sertifikat dari Badan Pertanahan melalui program PTSL.

BACA JUGA: Program PTSL, Warga Kabupaten Kepahiang Bayar BPHTB Diberi Keringanan 20 Persen

Jelas ini sangat membantu warga kami untuk memiliki sertifikat yang merupakan tanda hak milik, khusunya lahan perkebunan," kata Kades M. Fiwardoni, Jum'at 1 Maret 2024.

Lanjut dia menjelaskan, Desa Pagang Agung dipastikan mendapat kuota PTSL pada tahun ini, dengan telah dilaksanakannya penyuluhan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepahiang beberapa hari lalu.

Penyuluhan tersebut supaya masyarakat bisa memahami alur pendaftaran program PTSL dan segera mendaftar ke petugas pendaftaran.

"Dengan adanya program ini, diharapkan warga desa kami dapat mendaftarkan pembuatan sertifikat gratus dengan melengkapi berkas syarat pembuatan dan menyerahkannya ke perangkat desa atau kepada petugas yang telah ditunjuk," papar Kades.

Selain meminalisir perselisihan sengketa kepemilikan tanah atau bangunan, manfaat kepemilikan sertifikat ini juga berdampak pada pendapatan daerah. Karena tanah yang telah terdaftar kepemilikannya ataupun bangunan, itu wajib dibayarkan PBB-nya oleh pemilik.

BACA JUGA:BPN Kepahiang Targetkan 2.500 Persil Program PTSL Terealisasi Tahun 2024

"Sampai dengan hari ini (Jum'at, red), sudah ada 150 warga yang mendaftar untuk program PTSL ini. Ya memang masih banyak warga kami yang belum memiliki sertifikat tanah hak milik," demikian Kades M. Fiwardoni.

Sekadar untuk diketahui, PTSL adalah suatu program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat secara gratis.

Program sertifikasi gratis ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2018 dan akan terus berlangsung hingga tahun 2025 nanti.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan