Petani Wajib Susun e-RDKK untuk Penentuan Alokasi Bantuan Pupuk Bersubsidi
PUPUK : Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang, Ir. Taufik saat menjelaskan terkait ketentuan bantuan pupuk bersubsidi bagi petani harus melalui penyusunan e-RDKK.--REKA/RK
Radarkepahiang.bacokoran.co - Penentuan jumlah alokasi pupuk bersubsidi ditentukan oleh petani. Ini dinyatakan oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang, Ir. Taufik. Dia menjelaskan, syaratnya petani wajib menyusun Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok Elektronik atau e-RDKK.
Pasalnya, pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang sudah tergabung dalam kelompok tani yang sudah menyusun e-RKDD tersebut. Dirinya juga memastikan, dalam pendistribusiannya, semua akan disalurkan berdasarkan e-RDKK yang sudah diusulkan.
"Penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan sesuai alokasi dan hanya kepada para petani yang terdaftar dalam kelompok tani dan teregistrasi di dalam sistem e-RDKK. Misal kebutuhan pada masa tanam mendatang, mulai dari saat ini petani harus menginput kebutuhan pupuk," jelasnya.
Kemudian, dikatakan Taufik, para petani harus mewaspadai pupuk palsu yang beredar. Karena itu petani hanya membeli pupuk bersubsidi pada kios atau pengecer resmi. Pihaknya juga mensosialisasikan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi tahun ini hanya dua jenis, yakni Urea dan NPK saja.
BACA JUGA:Kelompok Tani Landai Indah Desa Sosokan Cinta Mandi Butuh Bantuan Pupuk
"Petani yang sudah terdafar e-RDKK dapat menebus pupuk bersubsidi di kios atau pengecer resmi. Dengan begitu petani memperoleh pupuk yang sesuai kualitas dan sesuai harga eceran tertinggi atau HET," paparnya.
Di sisi lain, Taufik melanjutkan, di Kabupaten Kepahiang terdapat 14 kios pengecer pupuk resmi yang tersebar pada 8 kecamatan. Pihaknya mengimbau kepada para petani yang ingin menebus pupuk bersubsidi agar menyiapkan dan menyusun e-RDKK, serta diusulkan pada kios terdekat.
Jika di kecamatan di mana tempat tinggal petani tidak terdapat kios pengecer, maka dapat mengusulkan pada kecamatan tetangga yang berdekatan. Ia juga menjelaskan, aspirasi anggota kelompok tani (Poktan) harus terakomodasi dan terangkum dalam perencanaan kegiatan tahunan. Karenanya, setiap pengelola Poktan harus mampu menyusun Rencana Definitif Kelompok (RDK) maupun RDKK pupuk bersudsidi.
"Petani ataupun pengelola Poktan harus mampu menyusun RDK/RDKK dengan benar, sesuai aspirasi anggotanya. Sehingga usaha tani bisa dilaksanakan secara terencana dan mampu merencanakan kebutuhan pupuk bersubsidi, guna mendukung kegiatannya," terang Taufik.
Diketahui, berbagai kendala yang dihadapi petani dalam memperoleh dan memenuhi kebutuhan pupuk untuk mendukung kegiatan usahanya. Terutama pupuk bersubsidi, karena belum mampu menyusun RDK/RDKK secara baik dan terencana. Padahal, kebutuhan pupuk bersubsidi bagi petani yang tergabung dalam Poktan sudah dapat diketahui melalui penyusunan perencanaan yang benar.
BACA JUGA:Petani Tak Perlu Khawatir Beli Pupuk Subsidi, Cukup dengan KTP, Tapi...
Minimal kebutuhan pupuk selama satu tahun ke depan sudah mampu terpenuhi. Karenanya, Dinas Pertanian merasa perlu meningkatkan wawasan serta pengetahuan serta keterampilan para petani maupun pengelola Poktan dalam menyusun RDK/RDKK melalui pelatihan pola dan cara serta sistem dalam penyusunannya.
"Penyusunan yang terencana akan mempermudah Poktan mendapatkan pupuk sesuai kebutuhan, sebab RDKK merupakan upaya menumbuhkan partisipasi petani atau Poktan dengan melibatkan aparat pembina dan pemangku kepentingan di bidangnya," ujar Taufik.
Selain itu, e-RDKK yang diusulkan Poktan sebaiknya disusun berdasarkan hasil musyawarah masing-masing Poktan. Minimal dua bulan sebelum sebelum musim tanam sesuai dengan kebutuhan ril di lapangan untuk periode satu tahun. Taufik melanjutkan, pihaknya berharap pupuk bersubsidi didistribusikan dengan maksimal, sehingga nanti dapat dimanfaatkan oleh masyarakat petani sesuai dengan kebutuhan.