Petani Tak Perlu Khawatir Beli Pupuk Subsidi, Cukup dengan KTP, Tapi...

Pelaksana Harian (Plh) Sub Koordinator Bidang PSP (Prasarana dan Sarana Pertanian) Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, Destriana--GATOT/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu menyebut di tahun 2024 ada kemudahan bagi para petani untuk melakukan pembelian pupuk bersubsidi. Tahun 2024 petani cukup menunjukkan KTP untuk membeli pupuk subsidi.

Pelaksana Harian (Plh) Sub Koordinator Bidang PSP (Prasarana dan Sarana Pertanian) Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, Destriana menjelaskan mekanismenya sama seperti pembelian pupuk menggunakan Kartu Tani sebelumnya.

Dalam pembelian pupuk bersubsidi tanpa kartu tani atau menggunakan KTP, penerima harus sudah terdaftar pada kelompok RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) dan mengambil di kios resmi yang ada.

"Cara penebusan pupuk bersubsidi tahun ini yang pertama menggunakan kartu tani, tapi bagi petani yang belum punya kartu tani itu bisa menggunakan KTP. Tapi tidak hanya bawa KTP ya, petani harus menyertakan KTP melalui prosedur yang hampir sama dengan kartu tani dan tergabung dalam kelompok tani, juga petani harus terdata dalam RDKK dan sudah masuk sistem melalui aplikasi i-Pubers," ungkapnya.

Aplikasi i-Pubers merupakan aplikasi kolaborasi antara Kementerian Pertanian (Kementan) dengan PT. Pupuk Indonesia sebagai bentuk transformasi pelayanan berbasis digital dalam distribusi pupuk bersubsidi. 

Melalui aplikasi ini nantinya setiap transaksi penebusan pupuk subsidi akan langsung terekam secara  realtime, sehingga dapat meningkatkan transparansi dan ketepatan sasaran penerima pupuk.

"Kartu tani ini kan pakai mesin EDC dari pihak Bank Mandiri, jadi banyak kendala seperti tidak ada sinyal, mesin rusak, lupa PIN dan banyak petani yang di desa tidak bisa menggunakannya, serta kendala lainnya. Dan di tahun 2024 ini ada kebijakan dari pemerintah penebusan pupuk dapat melalui KTP dan menggunakan aplikasi i-Pubers," imbuh Destriana.

Ditambahkannya, RDKK menjadi salah satu syarat penting untuk mendapatkan pupuk subsidi karena walaupun petani sudah terdata di kelompok tani atau Simultan (Sistem Informasi pertanian).

BACA JUGA:Pupuk Subsidi 2023 Tidak Terealisasi 100 Persen

"Kalau tidak membuat RDKK dan tidak di input di sistem mereka tidak juga bisa dapat pupuk. RDKK yang telah dinput juga perlu persetujuan koordinator penyuluh, lalu ke Kasi dan Kabid penyuluhan baru kepala dinas. Setelah disahkan kepala dinas baru petani dikatakan sah sebagai penerima pupuk subsidi. Tapi verifikasi semuanya serba online tidak lagi manual," imbuhnya.

Setelah disahkan oleh kepala dinas kabupaten/kota nanti pihak provinsi akan membuat SK gubernur untuk seluruh kabupaten/kota yang diturunkan dalam bentuk SK bupati/walikota terkait syarat petani dapat menerima pupuk.

"Jadi sedikit panjang prosesnya, ada syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku," sampai Destriana.

Lebih jauh, untuk penyaluran pupuk subsidi tahun 2024 ini masih menunggu SK gubernur atau SK bupati/walikota, dan per Januari 2024 ini untuk SK bupati yang telah terbit baru kabupaten Bengkulu Tengah. Sehingga kabupaten ini sudah bisa mendistribusikan pupuk jika sudah ada petani yang ingin membeli pupuk.

"Kabupaten lain yang belum menerbitkan SK bupatinya belum bisa menyalurkan pupuk subsidi. Jadi untuk bulan Januari ini mungkin belum ada transaksi," tutup Destriana. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan