Tempat Hiburan Malam Boleh Buka Selama Ramadhan, Tapi Jam Operasionalnya Dibatasi

DIBATASI : Satpol PP Lebong akan menyurati pengelola tempat hiburan malam terkait dengan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam selama Ramadhan.--EKO/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Tempat hiburan malam di Kabupaten Lebong dipastikan tetap bisa beroperasi selama Ramadhan 1445 Hijriah/2024. Hanya saja selama Ramadhan jam operasi tempat hiburan malam ini dibatasi waktu hanya 2 jam. Tepatnya mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

Sekretaris Satpol PP Lebong, Warles Fery, SE, M.Ak menyampaikan mendekati Ramadhan 1445 Hijriah/2024, pihaknya akan menyiapkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada pelaku usaha hiburan malam yang ada di Kabupaten Lebong. Dalam edaran tersebut akan memuat jam operasi tempat hiburan malam selama Ramadhan 1445 Hijriah.

"Sama seperti tahun sebelumnya, tempat hiburan malam tetap bisa buka selama Ramadhan, namun jam operasinya dibatasi, " jelas Warles Fery.

Selain itu ditambahkannya selama pengelola tempat hiburan malam juga dilarang menyediakan minuman keras (miras) maupun tuak.

BACA JUGA:Penilaian Aset PDAM TTE Baru Sebatas Lahan dan Bangunan 

"Tidak ada miras atau pun tuak di tempat hiburan malam selama Ramadhan, " lanjutnya.

Dirinya berharap surat edaran ini nantinya bisa dijalankan oleh setiap pengelola hiburan malam yang ada di Kabupaten Lebong. Untuk memastikan hal tersebut, pihaknya juga akan menggelar patroli rutin ke sejumlah tempat hiburan malam saat Ramadhan mendatang.

"Jika ditemukan ada tempat hiburan malam yang melanggar kami pastikan akan diberikan sanksi, " tambahnya.

Pembatasan aktivitas tempat hiburan malam ini bertujuan agar umat muslim di Kabupaten Lebong bisa menjalankan ibadah dengan khusyuk dan kondisi yang kondusif.  Selain itu, pihaknya juga mendorong agar seluruh tempat hiburan malam untuk mengurus izin usaha mereka.

"Yang memiliki izin kita batasi aktivitasnya, jika melanggar akan kami tindak tegas. Apalagi tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin tentu akan langsung ditindak, " tambah Warles Fery.

BACA JUGA:Yonif 144 Jaya Yudha Bakal Gelar Latihan Militer di Kabupaten Lebong

Selain itu, SE tersebut nantinya juga akan disampaikan kepada pelaku usaha rumah makan dan sejenisnya. Selama Ramadhan, khususnya saat siang hari, mereka diminta untuk tidak membuka usahanya secara vulgas seperti hari-hari biasanya. 

Mereka tetap boleh membuka usahanya namun ditutup dengan tabir atau semacamnya untuk menghormati masyarakat yang sedang  menjalankan ibadah puasa.

"Untuk rumah makan atau semacamnya juga tetap boleh buka. Tapi haru ditutup dengan tabir, " singkat Warles Fery.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan