Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan Kejari Rejang Lebong
MUSNAHKAN : Kejari Rejang Lebong memusnahkan barang bukti kejahatan dari 61 perkara yang sudah inkracht, Rabu 6 Maret 2024 di halaman kantor Kejari Rejang Lebong.--DWI/RK
Radarkepahiang.bacakoran.co - Rabu 6 Maret 2024, Kejari Rejang Lebong melakukan pemusnahan barang bukti perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Barang bukti kejahatan yang dimusnahkan berasal dari 61 perkara yang mereka tangani sejak Oktober 2023 hingga Januari 2024 yang sudah inkracht atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Rejang Lebong, Doni Hendry Wijaya, SH, MH menyampaikan barang bukti yang mereka musnahkan adalah barang bukti kejahatan dari 61 perkara yang mereka tangani.
Dirincikannya, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 22 perkara narkotika jenis sabu-sabu, 5 perkara narkotika jenis ganja, 1 perkara narkotika jenis ekstasi, 3 perkara UU darurat jenis sajam, 5 perkara pencurian, 6 perkara perlindungan anak, 3 perkara pembunuhan, 1 perkara penggelapan, 4 perkara penganiayaan, 1 perkara pembunuhan dan 1 perkara UU ITE pemalsuan materai .
"Dari 61 perkara yang dirincikan tersebut ada 7 perkara yang masuk dalam perkara lainnya, " jelas Dony.
BACA JUGA:Longsor, Akses Wisata Air Terjun Tri Sakti Rejang Lebong Tertutup Total
Adapun teknik tata cara pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai dengan jenisnya. Barang bukti berupa pakaian dan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, kemudian sabu-sabu dilakukan dengan cara diblender dan terakhir barang bukti jenis sajam akan dimusnahkan dengan cara dipotong dengan menggunakan mesin.
"Pemusnahan ini penting guna meminimalisir penyalahgunaan barang bukti khususnya narkotika dan kejahatan lainnya. Makanya untuk barang bukti yang telah inkracht wajib kita musnahkan semua," singkatnya.
Diketahui pemusnahan barang bukti itu dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Ir. Amrul Eby, M.Si, Plh Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Alexander Zaldi, SH, MH, Kapolres Rejang Lebong, AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, S.IK, MH, Unsur Forkopimda Rejang Lebong dan pihak terkait lainnya.