PAI KUA Merigi Serahkan 5 Sertifikat Halal bagi UMKM di Kantin Madrasah
SERAH : Penyuluh Agama Islam (PAI) pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Merigi menyerahkan sertifikat halal ke tiap-tiap kantin di bawah jajaran Kantor Kementerian Agama.--REKA/RK
Radarkepahiang.bacokoran.co - Penyuluh Agama Islam (PAI) Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu menyerahkan 5 lembar sertifikat halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bertempat di Kantin Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kepahiang.
Penyerahan sertifikat halal kepada pelaku UMKM yang sebelumnya telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) ini bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk.
Penyuluh Agama Islam KUA Merigi, H. Sibuan, S.Ag, M.H.I. menyampaikan, sertifikat halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dirinya sangat mengapresiasi para pelaku UMKM yang telah melaksanakan sertifikasi halal. Dirinya juga mengimbau para pelaku usahadi lingkungannya yang belum bersertifikasi halal, untuk mempersiapkan diri melaksanakan sertifikasi halal.
"Sertifikasi halal bagi produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha sangat penting, karena dengan bersertifikat halal diharapkan tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal dapat terwujud dengan baik. Sehingga sertifikasi halal juga berimplikasi pada peningkatan kualitas dan daya saing produk halal yang dihasilkan oleh pelaku usaha. Selain itu setelah mendapatkan sertifikat ini, maka pelaku UMKM berhak memasang logo halal di kemasan atau produk yang diproduksi-nya terkhusus untuk olahan makanan," jelas Sibuan.
BACA JUGA:Tiidak Hanya UMKM, Produk di Kantin Sekolah juga Wajib Bersertifikat Halal
Lanjut dijelaskan Sibuan, para pelaku UMKM agar bisa menjaga amanah dalam menjalankan usaha untuk bisa menjaga kualitas kehalalanya, lebih–lebih masalah kebersihan. Dengan label produk halal, diharapkan ada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan pelaku UMKM kedepannya.
Adapun penyerahan sertifikat halal dan NIB pada pelaku UMKM kali ini dilakukan di tiga tempat di Kantin MAN 1 Kepahiang di antaranya jenis olahan makanan goreng, produk olahan kerupuk dan makanan lainnya.
"Sertifikat halal ini sesuai dengan ketentuan dan regulasinya perlu dimiliki para pelaku UMKM, tak terkecuali yang pelaku usaha mikro yang berjualan di kantin-kantin sekolah. Melalui saya sendiri, sudah 40 yang diusulkan, 22 yang sudah diterbitkan, sisanya sedang proses fatwa MUI," papar Sibuan.
Untuk diketahui, dalam ekosistem rantai nilai halal, sertifikasi halal merupakan salah satu instrumen penting untuk memberikan kepastian jaminan keamanan dan kehalalan suatu produk kepada masyarakat. Melalui Undang-undang Nomor 33 Tahun 2013 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), negara mewajibkan setiap pelaku usaha untuk memproduksi dan mengedarkan produk halal atau mencantumkan secara tegas keterangan tidak halal pada kemasan produk apabila menggunakan bahan yang diharamkan.
BACA JUGA:Kemenag Kepahiang Ingatkan Pelaku UMKM Manfaatkan Sertifikasi Halal Gratis
Sertifikat halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh BPJPH Kemenag. Sedangkan label halal adalah tanda kehalalan suatu produk. Sebelumnya, pengurusan sertifikat halal dilakukan di Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun sejak 17 Oktober 2019, pengurusan sertifikat halal dilakukan di BPJPH Kemenag.
Kepemilikan sertifikasi halal oleh pelaku usaha dapat mendorong peningkatan kepercayaan konsumen serta menambah nilai suatu produk. Sertifikasi halal juga dapat mendorong peningkatan daya saing pelaku usaha dalam menjangkau pangsa pasar yang lebih luas baik domestik maupun internasional.