Kemenag Kepahiang Ingatkan Pelaku UMKM Manfaatkan Sertifikasi Halal Gratis
SERTIFIKASI : Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kepahiang, Muhammad Ridwan, M.Ag mengajak pelaku usaha mikro, kecil dan menengah untuk memanfaatkan sertifikasi halal.--REKA/RK
Radarkepahiang.bacokoran.co - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu meminta para penyuluh agama islam untuk memaksimalkan proses sertifikasi halal untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Para penyuluh diharapkan proaktif melayani pelaku usaha dalam proses pendampingan proses sertifikasi halal di wilayahnya.
Kakan Kemenag Kabupaten Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si melalui Kasi Bimbingan Masyarakat Islam, Muhammad Ridwan, M.Ag mengatakan, para penyuluh agama harus giat untuk mengkampanyekan sertifikasi halal pada seluruh pelaku usaha.
"Kegiatan ini setidaknya untuk menguatkan kembali kinerja para pendamping untuk memberikan pelayanan proses sertifikasi halal gratis," terang Ridwan.
Dijelaskannya, kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal untuk masyarakat. Mengenai hal ini, pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis.
BACA JUGA:Pedagang di Pasar Kepahiang Tak Luput dari Sasaran Sertifikasi Halal UMKM
"Hal sebagai upaya dalam rangka percepatan implementasi sertifikasi halal. Maka, Kemenag menjadi contoh percepatan program ini dengan mewajibkan sertifikasi halal seluruh produk, serta edukasi, mendorong dan pelaku memproduksi atau menjual produk halal," jelas Ridwan.
Terlebih dilanjutkan Ridwan, bahwa saat ini proses kepengurusan sertifikasi halal terhadap produk UMKM masih digratiskan. Pihaknya mendorong peran serta pemerintah kelurahan, desa setempat melakukan sosialisasi terkait pentingnya sertifikasi halal tersebut.
Untuk diketahui, Pasal 4 UU 33/2014 mengatur bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Artinya, produk yang beredar semestinya merupakan produk halal. Produk halal adalah produk yang sudah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam, yang dibuktikan dengan sertifikat halal.
"Kewajiban bersertifikat halal ini diterapkan bagi usaha mikro, kecil dan pelaku usaha di luar usaha mikro dan kecil. Bagi usaha mikro dan kecil, sertifikat halal didasarkan atas pernyataan halal pelaku usaha yang berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH," paparnya.
"Sedangkan untuk pelaku usaha di luar usaha mikro dan kecil bisa mengajukan permohonan sertifikat halal kepada BPJPH dengan melampirkan dokumen data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, dan pengolahan produk," sambung Ridwan menerangkan.
Merujuk pada Pasal 48 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 1 UU 33/2014, produk yang diwajibkan bersertifikat halal merupakan barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, dan juga barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
BACA JUGA:Sertifikasi Produk Halal UMKM Ditenggat Hingga Akhir Tahun 2024 ini
Selanjutnya, di dalam proses sertifikasi halal atau proses produk halal (PPH) yaitu rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk yang mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk.
Dalam hal ini, UU 33/2014 mengatur jenis bahan yang halal digunakan dalam PPH, baik sebagai bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan, dan bahan penolong yaitu yang berasal dari hewan, tumbuhan, dan lainnya.