Tiidak Hanya UMKM, Produk di Kantin Sekolah juga Wajib Bersertifikat Halal

SERAH : Penyuluh Agama Islam (PAI) pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Merigi menyerahkan sertifikat halal terhadap sejumlah kantin-kantin sekolah madrasah di wilayah tersebut.--REKA/RK

Radarkepahiang.bacokoran.co - Tidak hanya produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) saja yang wajib mengantongi sertifikat halal, namun juga termasuk produk yang ada di kantin-katin sekolah. Seperti halnya MTsN 01 Kepahiang, yang sudah menerima sertifikat halal untuk kantin yang berada di lingkungan madrasah.

Setidaknya ada 4 kantin yang ada di lingkungan madrasah yang beralamat di Desa Durian Depun Kecamatan Merigi tersebut. Kantin beroperasi memenuhi keperluan harian siswa dan guru dari pukul 07.00 hingga 16.00 setiap harinya.

Adapun proses pengurusan sertifikat halalnya dibantu Sibuan, M.H.I. dan M. Teguh, Penyuluh Agama Islam yang bertindak sebagai Pendamping Proses Produk Halal (PPH) KUA Kecamatan Merigi.

Setelah melalui beberapa survei dan proses pengajuan, salah satu dari 4 kantin sudah berhasil mendapatkan sertifikat halal. Sedangkan tiga kantin lainnya masih dalam proses. Sertifikat diserahkan langsung dari tim PPH kepada pihak madrasah yang diwakili oleh Armizah, S.Pd, M.Pd. dan Ali Hanafiash, S.Pd.I.

BACA JUGA:Kemenag Kepahiang Ingatkan Pelaku UMKM Manfaatkan Sertifikasi Halal Gratis

Dalam kesempatan tersebut Sibuan menjelaskan, selain proses pengurusan sertifikat halal gratis, pihaknya juga akan memberikan pedoman bagi petugas kantin dalam menjajakan menu makanan, sekaligus menyeleksi makanan yang mungkin dititipkan oleh warga lain di kantin.

"Jangan sampai produk dan kantin Kemenag justru belum tersertifikasi halal. Kemenag dalam hal ini kantin-kantin di sekolah madrasah harus memberikan contoh. Instruksi ini harus segera dilakukan," jelas Sibuan, Selasa 05 Maret 2024.

Lanjut dia menyampaikan, untuk mempercepat implementasi produk dan kantin bersertifikat halal, Kementerian Agama telah menerbitkan Instruksi No 1 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di Lingkungan Satuan Kerja Kementerian Agama pada 8 Februari 2023. 

Kementerian Agama meminta jajaran untuk mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka percepatan sertifikasi halal produk dan Kantin.

Mereka juga diminta melakukan edukasi, mendorong, bahkan membantu para pelaku usaha yang memproduksi/menjual produk, serta pengelola kantin di lingkungan satuan kerja masing-masing untuk melakukan sertifikasi halal.

BACA JUGA:Kemenag Kepahiang Inovasi Program 'Kemeja Gratis', Jemput Pembuatan Sertifikasi Gratis

Tahun ini, Kemenag melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tengah membuka sertifikasi halal gratis (Sehati) bagi satu juta pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (Self declare).

Disisi lain, Kepala MTsN 01 Kepahiang, Efrizal Firdaus, S.Pd.I, M.Pd berharap semua kantin yang menyediakan makanan di madrasah bisa segera menerima sertifikat halal.

"Alhamdulillah, kantin kita sudah bersertifikat halal. Dengan adanya sertifikat halal ini, artinya bisa memberikan jaminan kehalalan terhadap suatu produk, sehingga anak-anak dan guru yang membeli produk makanan merasa aman dan semoga pengelola kantin dapat menjaga kualitas makanan yang dijual," ujar Efrizal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan