Sempat Buron, Terduga Pelaku Curas Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau Diamankan di Kota Bengkulu
DIAMANKAN : JA (19) terduga pelaku Curas jalan lintas Curup-Lubuklinggau Diamankan di Kota Bengkulu. --DWI/RK
Radarkepahiang.bacakoran.co - Sempat buron, JA (19) terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di jalan lintas Curup-Lubuklinggau berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Bahkan polisi terpaksa menghadiahi timah panas karena pemuda Desa Tanjung Aur Kecamatan Sindang Kelingi ini berupaya melawan petugas saat ingin diamankan. JA diamankan saat berada di salah satu kos-kosan yang ada di Kota Bengkulu.
"Pelaku ini melakukan aksinya pada Februari lalu, " jelas Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, S.IK, MH melalui Kapolsek Sindang Kelingi Iptu M. Dodi Mardiansyah, SH menjelaskan penangkapan JA berawal dari informasi yang mereka terima pada 5 Maret 2024 lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
Bahwa salah satu pelaku pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curat) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sindang Kelingi sedang berada di sebuah kos-kosan yang ada di Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Pemuda di Rejang Lebong Diduga Nekat Akhiri Hidup di Pohon Pokat
"Dari informasi ini tim langsung bergerak ke Kota Bengkulu untuk memastikan keberadaan terduga pelaku, " ujar Kapolsek Dodi.
Setelah mengetahui keberadaan terduga pelaku kemudian Polsek Sindang Kelingi dibackup Polsek Ratu Agung yang dipimpin Kapolsek Ratu Agung Iptu Akhyar A, SH, MH beserta anggota Reskrim Polsek Ratu Agung melakukan upaya paksa terhadap pelaku yang sedang berada di sebuah rumah kosan di Kelurahan Lempuing Kota Bengkulu. Hingga akhirnya JA berhasil diamankan pada 6 Maret 2024 sekira pukul 00.30 WIB.
Setelah diamankan kemudian JA langsung dibawa ke Polsek Sinfang Kelingi guna proses hukum lebih lanjut.
"Saat di tangkap pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas, hingga petugas melaksanakan tindakan terukur untuk melumpuhkan pelaku. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Sindang Kelingi untuk pemeriksaan lebih lanjut, " singkatnya.
BACA JUGA:Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan Kejari Rejang Lebong
Diketahui JA diduga terlibat dalam aksi curat yang terjadi pada 20 Februari 2024 lalu. Aksi kriminal tersebut dilakukannya di jalan lintas Curup - Lubuklinggau tepatnya di Desa Cahaya Negeri Kecamatan Sindang Kelingi sekitar pukul 05.00 WIB.
Dalam menjalankan aksinya JA tidak sendiri, tapi dengan rekannya yang masih berusia 15 tahun yang sudah terlebih dahulu berhasil diamankan pada 27 Februari 2024 lalu.