Tahun 2024, Dukcapil Kepahiang Imbau Warga Segera Miliki IKD
IKD : Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ardiansyah, SH MH mengatakan jika warga segera aktivitasi IKD.--DOK/RK
Radarkepahiang.bacakoran.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang menghimbau masyarakat untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada tahun 2024 ini, meski pun sudah memiliki KTP-el atau KTP elektronik.
Untuk meningkatkan penerapan IKD, Pemkab Kepahinag menghimbau masyarakat melakukan aktivasi IKD di Kantor Disdukcapil Kabupaten Kepahiang.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, SH, MH. Menurutnya warga yang baru melakukan perekaman langsung dilakukan aktivitasi identitas kependudukan digital. Sementara bagi warga yang sudah memiliki KTP dan KK wajib melakukan aktivitasi ke Kantor Dinas Dukcapil.
"Pergantian yang masih dilakukan secara bertahap ini, warga yang baru melakukan perekaman langsung kita arahkan untuk aktivitasi IKD, sementara yang sudah lama ada KK dan KTP wajib aktvitasi ke kantor Dinas Dukcapil atau di Mall Pelayanan Publik," jelas Ardiansyah.
BACA JUGA:Kemenag Kepahiang: CJH jangan Mutasi Keberangkatan ke Daerah Lain
Namun, masyarakat yang sudah melakukan perekaman KTP-el diperbolehkan untuk segera membuat IKD. Dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2, menyebutkan IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi berupa KTP dan KK sebagai identitas yang bersangkutan.
"Dengan kebijakan ini, kedepannya masyarakat tidak perlu membawa KTP karena sudah memiliki Identitas Kependudukan di gawai masing-masing," ujar Ardiansyah.
BACA JUGA:Dinas Dukcapil Kepahiang Ingatkan Pemdes/Kelurahan Ajak Warga Aktivitasi IKD
Pasalnya, lanjut Ardiansyah, target di tahun 2024 nantinya Ditjen Dukcapil Kemendagri akan bekerja sama dengan perbankan untuk pemanfaatan IKD untuk kebutuhan perbankan agar masyarakat tidak perlu menyerahkan fotokopi KTP lagi sebagai persyaratan. Kedepannya, IKD akan terus dikembangkan seiring dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.