KPU Kepahiang Tunggu Rekomendasi Lokasi Kampanye Akbar dari 2 Kecamatan

SAMPAIKAN : Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, S.Sos menyampaikan terkait lokasi rapat umum.--EPRAN/RK

KEPAHIANG RK - Dari total 8 kecamatan di Kabupaten Kepahiang Provinsi bengkulu, masih ada 2 kecamatan lagi yang belum menyampaikan rekomendasi lokasi kampanye akbar. Yakni Kecamatan Kabawetan dan Kecamatan Muara Kemumu. Dengan jadwal kampanye yang sudah di depan mata, KPU Kepahiang mendesak kedua kecamatan tersebut secepatnya menyampaikan lokasi kampanye. 

Karena sesuai dengan jadwal yang ditentukan, untuk penentuan lokasi kampanye paling lambat disampaikan 3 hari menjelang masa kampanye. Sementara masa kampanye sendiri akan dilaksanakan sejak 28 November 2023 - 14 Februari 2024 mendatang.

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, S.Sos mengatakan, pihaknya tinggal menunggu rekomendasi lokasi kampanye akbar. Sementara untuk lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye sudah pihaknya terima dari Pemkab Kepahiang. 

"Dari 8 kecamatan hanya 2 kecamatan lagi yang belum menyampaikan rekomendasi lokasi kampanye akbar. Sesuai dengan jadwal yang ditentukan, untuk rekomendasi kampanye akbar akan kita tunggu hingga besok (Sabtu, red). Untuk 2 kecamatan yang belum menyampaikan rekomendasi kampanye akbar, ada atau tidak lokasinya kami minta supaya surat yang kita sampaikan bisa dibalas," tegas Anthaka Jum'at (24/11).

Menurutnya, tahapan kampanye akan segera dimulai, sehingga lokasi kampanye sangat diperlukan karena akan disampaikan ke 13 partai peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang. "Rekomendasi lokasi kampanye akbar akan kita sampaikan ke masing-masing partai, karena tahapan kampanye akan dimulai sehingga lokasinya sangat kami perlukan," pungkas Anthaka.

Metode kampanye yang diperbolehkan diantaranya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu di tempat umum, Medos, iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring, rapat umum, debat Pasangan Calon.

BACA JUGA:Ini 7 Titik Lokasi Kampanye Akbar di Kepahiang

Sementara untuk lokasi pemasangan APK sendiri yang tidak diperbolehkan berada di 14 lokasi diantaranya Taman Kota Kepahiang, bahu jalan dan di atas trotoar, jalan bebas hambatan, gedung milik pemerintah, fasilitas TNI/Polri, gedung dan lingkungan sekolah, RSUD, tempat pelayanan kesehatan dan fasilitas umum milik pemerintah, di sekitaran Tempat Pemakaman Umum (TPU), tempat ibadah termasuk halaman, menutupi rambu-rambu lalulintas dan tempat yang dapat membahayakan pengguna jalan, pepohonan, tiang listrik, di sekitar Tugu santoso Pasar Kepahiang. Selanjutnya di jalur hijau komplek perkantoran, jalur hijau pelangkian-Kute Rejo Kecamatan Kepahiang, serta terakhir di Taman Gardu PLN Kecamatan Kepahiang. 

Di luar dari lokasi yang dilarang tersebut, partai peserta Pemilu atau Caleg bisa melakukan pemasangan APK. Hanya saja pemasangan APK baru dapat dilakukan setelah tahapan kampanye dimulai, serta proses pemasangannya harus mendapakan izin dari pemilik lahan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan