Pakta Integritas Pemenuhan Hak Anak di Bengkulu Diteken

TEKEN : Kegiatan penandatanganan pakta integritas pemenuhan hak anak di Begkulu oleh Kementerian PPPA RI bersama jajaran Pemprov Bengkulu, Rabu 13 Maret 2024 di Hotel Mercure Kota Bengkulu.--GATOT/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia bersama sejumlah pihak terkait menandatangani Pakta Integritas Penguatan dan Pemenuhan Hak Anak di Provinsi Bengkulu. 

Penandatanganan Pakta Integritas berlangsung pada Rabu, 13 Maret 2024 di Hotel Mercure Kota Bengkulu dihadiri langsung Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan, Perempuan, Perlindungan, dan Anak (PPPA) Pribudi Arta Nur Sitepu, Prof. Dr. H Rohidin Mersyah, MMA, pimpinan lembaga vertikal, kepala OPD terkait lingkungan Pemprov Bengkulu, tokoh agama, dan pihak terkait lainnya. 

Disampaikan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, penandatanganan pakta integritas ini merupakan upaya Pemprov Bengkulu bersama kementerian dan pihak terkait lainnya dalam rangka percepatan penanganan dan penguatan layanan pemenuhan hak anak di Provinsi Bengkulu. 

"Jadi kita hari ini kedatangan dari Kementerian Pemberdayaan, Perempuan, Perlindungan, dan Anak (PPPA) RI untuk melihat bagaimana dan sejauh mana kesiapan Kabupaten dan Kota dalam pemenuhan indikator kota layak anak," tutur Gubernur. 

Gubernur menyebut, tentunya dalam pemenuhan indikator kota layak anak membutuhkan kerjasama semua pihak untuk mewujudkannya. 

"Tentu untuk mewujudkan ini membutuhkan kerjasama, maka diundang beberapa kepala OPD dari Bapeda, Dinas Pendidikan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, MUI, PMD Provinsi Bengkulu agar mereka bersama melakukan kesiapan dalam pemenuhan hak-hak anak," sampai Gubernur Rohidin. 

Selain itu, Gubernur Rohidin Mersyah menyebut, saat ini Pemprov dan jajaran terkait telah mengeluarkan semacam program khusus ASN yang bercerai terkait pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Tujuan program ini agar perempuan dan anak-anak yang sudah bercerai dapat mendapatkan persenan haknya dari gaji ortuanya sebagai ASN.

"Kita juga mengeluarkan namanya semacam program bentuk perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian, Khusus ASN. Sehingga gaji mereka (ASN) ketika dia bercerai, otomatasi ada berapa hak untuk anaknya, " tutup Gubernur. 

Sementara itu, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan, Perempuan, Perlindungan, dan Anak (PPPA) Pribudi Arta Nur Sitepu dalam sambutannya menyampaikan, dalam penandatanganan pakta integritas yang dilaksanakan, pihaknya juga mendorong pelaksanaan indikator pembentukan kota/kabupaten layak anak di wilayah Provinsi Bengkulu melalui sinergi layanan pemenuhan gak anak. 

"Diharapkan setelah penandatanganan pakta integritasi, dapat mewujudkan pemenuhan hak-hak dan kepentingan terbaik bagi perempuan dan anak di Indonesia," singkatnya. (gju) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan