Retribusi Layanan Kebersihan Baru Teralisasi Rp 7 Juta

Mendekati akhir tahun 2023 capaian retribusi kebersihan di Kabupaten Lebong baru terealisasi Rp 7 Juta.--

LEBONG RK - Meski secara keseluruhan realisasi retribusi daerah yang ditarget dalam APBD 2023 ini sudah over target, namun masih ada beberapa sektor retribusi daerah yang masih belum maksimal. Misalnya seperti retribusi daerah layanan kebersihan yang dibebankan kepada Dinas Lingkungan Hidup atau DLH sebagai OPD pemungut. Retribusi layanan kebersihan yang ditarget PAD Rp 20 juta hingga 15 November 2023 baru teresalisasi 7 juta saja.

Kabid Pendapatan BKD Lebong Monginsidi, S.Sos, M.Si mengatakan meski realisasi PAD yang bersumber dari retribusi daerah tersebut sudah cukup signifikan dirinya tetap berharap OPD yang dibebankan PAD untuk terus melakukan penagihan hingga berakhirnya tahun anggaran 2023. 

"Memang secara keseluruhan target retribusi daerah untuk tahun 2023 ini sudah over target. Namun jika dibedah per item, masih ada beberapa sektor retribusi yang belum mencapai target. Kami berharap dengan sisa waktu yang ada bisa dimaksimalkan, " kata Mongin sapaan akrabnya.

Lebih jauh Mongin menjelaskan pada tahun 2023 ini retribusi daerah ditarget bisa menghasilkan PAD Rp 658 juta. Dari target retribusi itu realisasinya sudah Rp 677 juta atau diangka 102 persen.

Penerimaan retribusi daerah ini paling besar disumbang dari retribusi pelayanan kesehatan di Puskemas yang sudah menghasilkan Rp 200 juta. "Sementara untuk realisasi retribusi daerah lainnya bervariasi, " lanjut Mongin.

BACA JUGA:Februari hingga Agustus Nihil, September Kasus DBD Mulai Muncul

Sementara itu untuk pajak daerah dari  ditarget Rp 7,058 Miliar realisasinya sudah diangka Rp 6,7 Miliar atau 95 persen dari target. Untuk penerimaan pahak daerah sejauh ini paling besar disumbang dari pajak penerangan jalan yang sudah terealisasi diangka Rp 3,7 Miliar. 

Kemudian disusul dengan penerimaan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBBP2) dengan penerimaan Rp 1,6 Miliar.

"Pajak daerah ini terdiri dari berbagai objek pajak yang penagihannya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Seperti pajak hotel, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, PBBP2, BPHTB dan lain sebagainya. Penerimaan pajak dan retribusi daerah ini kami terima berdasarkan laporan kas daerah per tanggal 15 November 2023, " demikian Mongin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan