Polemik Pilkades Kampung Jeruk, Warga Gruduk Kantor Bupati
AKSI : Puhan massa menggelar aksi damai di depan kantor bupati Rejang Lebong, Senin 18 Maret 2024 terkait dengan polemik Pilkades Kampung Jeruk.--DWI/RK
Radarkepahiang.bacakoran.co - Puluhan warga Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Pilkades Jujur Adil menggelar aksi damai di depan kantor bupati Rejang Lebong, Senin 18 Maret 2024.
Aksi tersebut merupakan buntut dari pelaksanaan Pilkades Kampung Jeruk yang sebelumnya dilaksanakan.
"Kedatangan kami intinya untuk menyampaikan aspirasi. Kami tidak berlama-lama. Pertama, kami mempertanyakan, mengapa Pemda yang kalah di PTUN tidak melakukan banding setelah gugatan diputus, 21 Februari 2024, " jelas Ketua Aliansi, Ishak Burmansyah.
Dilanjutkannya, calon kades yang kalah dalam Pilkades serentak 21 Juni 2023 akan menguji putusan PTUN ke Mahkamah Agung (MA).
"Mengapa kekalahan Pemkab Rejang Lebong itu baru disampaikan kepada masyarakat Kampung Jeruk setelah masa sanggah berakhir 14 hari setelah putusan, " ungkap Ishak.
BACA JUGA:Wadidaw. . Harga Gas Melon di Rejang Lebong Tembus Rp 50 ribu
Dalam pernyataan sikap itu, aliansi meminta Pemkab bertanggungjawab terhadap dampak negatif atas Pelaksanaan Pilkades yang berpotensi menimbulkan konflik. Selain itu, mereka juga meminta bupati untuk melakukan langkah konkret meredam konflik akibat gesekan antar pendukung calon kades.
"Kami berharap pesta demokrasi Pilkades merupakan wadah kedaulatan rakyat. Sehingga, Pilkades dapat terselenggarakan secara demokratis dan patuh aturan. Serta hak masyarakat dipastikan tidak dikebiri, dimanipulasi atau direkayasa oleh pihak penyelenggara untuk memenangkan calon tertentu, " lanjutnya.
Disisi lain mereka juga menduga dalam pelaksanannya terjadi kecurangan dan mendesak agar dapat diproses secara hukum. Alasannya, dalam berita acara yang dibuat panitia, 21 Juni 2023 yang diketahui camat, TNI dan Polri dan disaksikan masyarakat itu terungkap beberapa kecurangan. Misalnya, total DPT 1.639, warga yang mendapat undangan mencoblos 1.397. Tapi, hasil perhitungan suara mencapai 1.400 suara. Penggelembungan suara inilah yang diduga dilakukan oknum.
Sementara itu Asisten I Setda Rejang Lebong, Pranoto Majid yang menerima massa aksi tersebut secara lisan menerima pernyataan sikap dari Aliansi Masyarakat Peduli Pilkades Jujur Adil.
"Pernyataan sikap ini saya terima dan akan dijadikan dokumen yang tidak terpisahkan dalam proses Pilkades Kampung Jeruk. Kita sudah menanggapi aspirasi warga Desa Kampung Jeruk yang disampaikan sebelumnya. Terbukti Bupati sudah membatalkan hasil Pilkades. Sehingga M. Yusuf selaku calon terpilih tidak dilantik. Lalu, kita dorong agar sengketa ini diselesaikan secara hukum di PTUN. Hasilnya, PTUN memenangkan gugatan M. Yusuf. Untuk itu, dalam waktu secepatnya, M. Yusuf akan dilantik menjadi kades definitif. Sebab, sudah 7 bulan ini kursi Kades Kampung Jeruk kosong dan diisi Pjs, " jelas Pranoto.
BACA JUGA:IPH Rejang Lebong Masuk 10 Besar di Sumatera
Dilanjutkan Pranoto, dirinya mengapresiasi sikap Aliansi Masyarakat Peduli Pilkades Jujur Adil yang akan menguji putusan PTUN ke Mahkamah Agung.
"Silahkan tempuh jalur hukum yang ada. Kalau nanti MA menguatkan putusan PTUN, maka masyarakat harus legowo, " ungkap Pranoto.