Dana Banpol 2024 Masih Milik Parpol Pemenang Pileg 2019

BANPOL : Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kepahiang, Musi Dayan, S.Si mengatakan, suara sah Pileg pada Pemilu 2024 dihitung di tahun 2024 terkait dengan dana Bantuan Politik atau Banpol. --EPRAN/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Diketahui bersama, pelaksanaan Pemilu 2024 sudah selesai. Artinya sudah diketahui Partai Politik (Parpol) mana saja yang jadi pemenang atau pemilik kursi di parlemen, tak terkecuali di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.

Bahkan, sudah diketahui siapa saja Calon Legislatif (Caleg) yang akan dilantik, berdasarkan perolehan suara hasil pleno tingkat kabupaten. 

Namun, berkaitan dengan suara sah Parpol yang mendapatkan kursi DPRD Kepahiang hasil Pemilu 2024, baru akan digunakan pada 2025 nanti untuk dana Bantuan Politik (Banpol). Karena dana Banpol TA 2024 ini masih milik Parpol pemenang hasil Pileg 2019 lalu. Di Kabupaten Kepahiang, ada 10 Parpol pemilik kursi DPRD Kepahiang hasil Pileg 2019. 

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kepahiang, Musi Dayan, S.Si membenarkan bahwa suara sah hasil Pileg pada Pemilu 2024 digunakan untuk pencairan dana Banpol pada tahun depan. Sedangkan dana Banpol yang akan direalisasikan TA 2024 ini, masih untuk Parpol pemenang pada Pileg 2019. 

"Untuk pencairan dana Banpol, itu hanya sekali pencairan. Nah, dana Banpol tahun 2024 ini masih milik Parpol hasil Pemilu tahun 2019," terang Musi Dayan ketika dikonfirmasi Radarkepahiang.bacakoran.co, Senin 18 Maret 2024.

BACA JUGA:THR dan Gaji 13 ASN Kepahiang Disiapkan Rp 27,8 Miliar, Dicairkan Paling Lambat H-7 Lebaran

Dikatakan Musi Dayan, untuk Parpol yang terpilih di Pemilu 2024 ini dan berhasil menduduki 25 kursi DPRD Kepahiang, dana Banpolnya mulai direalisasikan tahun 2025 mendatang. Karena untuk dana Banpol di tahun 2024 ini, Badan Kesbangpol Kepahiang masih menggunakan perolehan suara Parpol hasil Pemilu sebelumnya.

"Yang jelas hanya sekali pencairan dan kita fokus dengan perolehan suara sah Pemilu 2019 lalu untuk dana Banpol tahun 2024 ini. Sementara dana Banpol 2025 mendatang, barulah kita menggunakan perolehan suara sah Pileg pada Pemilu 2024. Ya dengan demikian, dana Banpol tahun 2024 ini masih untuk 10 Parpol dengan besaran masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya," demikian Musi Dayan. 

Terkait pencairan dana Banpol TA 2024, Parpol diminta agar lebih bersabar, sebab pencairannya masih menunggu hasil audit BPK RI Perwakilan Bengkulu. Ada 10 pertanggungjawaban realisasi dana Banpol TA 2023 yang diperiksa/diaudit BPK RI. Hasil audit BPK RI itu nantinya akan menjadi salah satu syarat pencairan dana Banpol TA 2024 ini. 

Kemudian dari LHP BPK RI itu juga akan diketahui, apakah ada temuan atas realisasi dana Banpol atau tidak. Apabila tidak ada temuan, maka artinya tidak ada kendala untuk proses pencairan TA 2024 ini.

BACA JUGA:Badan Kesbangpol Kepahiang: Pencairan Dana Banpol TA 2024 Tunggu Hasil Audit BPK

Kemudian karena tidak ada kenaikan, maka hitungan harga suara sah Parpol masih sama dengan tahun sebelumnya yakni 1 suara sah sebesar Rp 15 ribu. Di Kabupaten Kepahiang dana Banpol terbesar diperoleh Partai NasDem yakni Rp 284 juta dengan jumlah 18.964 suara sah.

Kemudian Partai Golkar 11.050 suara sah Rp 165 juta, PKB 9.267 suara sah Rp 139 juta, Demokrat 8.793 suara sah Rp 131 juta, PDI-P 7.362 suara sah Rp 110 juta, Hanura 5.791 suara sah Rp 86 juta, Gerindra 5.606 suara sah Rp 84 juta, PKS 4.510 suara sah Rp 67 juta, Perindo 4.034 suara sah Rp 60 juta, dan PPP 4.025 suara sah Rp 60 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan