Soal Jam Operasional Selama Ramadhan, Satpol PP Warning Tempat Hiburan Malam

PATROLI : Jajaran Satpol PP Lebong saat menggelar patroli ke salah satu tempat hiburan malam di Kabupaten Lebong. Dalam kegiatan tersebut petugas kembali mengingatkan soal jam operasional tempat hiburan malam selama Ramadhan.--EKO/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Satpol PP Kabupaten Lebong menggelar patroli dengan menyasar sejumlah tempat hiburan malam yang ada di Kabupaten Lebong. Salah satu tujuannya untuk memastikan setiap tempat hiburan yang ada di wilayah ini mematuhi jam operasional selama bulan Ramadhan.

Patroli tersebut dilakukan di sejumlah wilayah. Seperti Desa Suka Marga Kecamatan Amen, Desa Sukaraja Kecamatan Amen hingga Desa Muning Agung Kecamatan Lebong Sakti. 

Seperti yang diketahui, meski tetap boleh buka selama bulan Ramadhan, namun jam operasional tempat hiburan malam di Kabupaten Lebong dibatasi hanya 3 jam selama bulan Ramadhan. Tepatnya mulai pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB.

"Selain patroli kami juga sekaligus kembali mensosialisasikan terkait dengan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam selama Ramadhan, " kata Plt Kasatpol PP Lebong warles Fery, SE, M.Ak.

Dilanjutkannya, selain jam operasionalnya dibatasi, selama bulan Ramadhan pengelola tempat hiburan malam juga dilarang menyediakan minuman keras (miras) maupun tuak. 

"Tidak ada miras atau pun tuak di tempat hiburan malam selama Ramadhan, " lanjutnya.

Untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi oleh setiap pengelola hiburan malam, dirinya memastikan pihaknya akan rutin melaksanakan patroli.

"Jika ditemukan ada tempat hiburan malam yang melanggar kami pastikan akan diberikan sanksi, " tambah Warles.

Pembatasan aktivitas tempat hiburan malam ini bertujuan agar umat muslim di Kabupaten Lebong bisa menjalankan ibadah dengan khusyuk dan kondisi yang kondusif.  Selain itu, pihaknya juga mendorong agar seluruh tempat hiburan malam untuk mengurus izin usaha mereka.

"Yang memiliki izin kita batasi aktivitasnya, jika melanggar akan kami tindak tegas. Apalagi tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin, " singkatnya. 

Disisi lain, drinya juga kembali mengingatkan kepada pelaku usaha rumah makan dan sejenisnya agar tidak membuka usahanya secara vulgar selama Ramadhan. Khususnya saat siang hari, mereka diminta untuk  menutup sebagian tempat usahanya dengan tabir atau semacamnya. Hal tersebut dilakukan untuk menghormati masyarakat yang sedang  menjalankan ibadah puasa.

"Untuk rumah makan atau semacamnya juga tetap boleh buka. Tapi kami imbau untuk tidak secara vulgar tapi ditutup sebagian dengan tabir atau semacamnya, " demikian Fery. (skp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan