PSHK Dorong UU Larangan Politik Dinasti di Indonesia
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mendorong larangan politik dinasti diatur secara tegas.--FOTO/ILUSTRASI
BACAKORAN RK - Violla Reinanda selaku Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mendorong larangan politik dinasti diatur secara tegas karena potensi bahaya yang ditimbulkan. Violla menyebutkan, perlu memperkuat Undang-undang yang sudah ada, lantaran tidak bisa lagi mengandalkan etik untuk mengunci perilaku elite maupun pejabat negara.
Namun, dia menyadari betul bahwa tidak mudah untuk menetapkan larangan politik dinasti karena pernah diputus Mahkamah Konstitusi (MK). "Ya kita tidak bisa lagi sekadar mengandalkan etik untuk mengunci perilaku elite politik/pejabat negara, karena terbukti di peristiwa ketatanegaraan akhir-akhir ini, tidak ada sama sekali budaya malu setelah terbukti melanggar etik berat dan hukum di MK," kata Violla, Jumat (24/11).
Sebaliknya, aturan hukum yang ada sekarang harus dimaksimalkan menjadi basis pengawasan dan penegakan hukum. "Misalnya soal-soal pidana Pemilu, UU Tipikor, dan UU Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN (Kolusi, korupsi dan nepotisme) untuk memastikan pemilu berjalan secara fair serta bersih," ucap Violla.
Dia pun menyarankan pemerintah dan DPR segera merumuskan RUU Tentang Benturan Kepentingan yang sudah menjadi rekomendasi dari Tim Percepatan Reformasi Hukum Kemenko Polhukam, amanat untuk pemerintahan berikutnya.
Dia berharap UU tersebut pun dapat mengatur secara lebih komprehensif tentang definisi conflict of interest dalam kandidasi pemilu, politik dinasti serta bagaimana membatasinya, sanksinya, serta lembaga mana yang berwenang dalam penegakan hukum.
BACA JUGA:Pesan Terakhir Mendikbudristek Nadiem untuk Seluruh Guru di HGN 2023
“Benturan kepentingan dalam pemerintahan adalah ancaman yang serius terhadap integritas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat kepada lembaga-lembaga pemerintahan. Bahaya utama dari fenomena ini dapat merusak prinsip-prinsip dasar demokrasi," tegas Violla.
Violla yakin jika Undang-undang dapat ditetapkan, maka akan menjadi alat penting dalam mencegah praktik-praktik yang tidak etis dan memastikan bahwa pejabat negara bertindak dalam kepentingan terbaik masyarakat dan negara, bukan dalam kepentingan diri sendiri atau kelompok tertentu. (**)