Ini Nilai Zakat Fitrah di Rejang Lebong Jika Dibayar Uang

EDARAN : Surat Edaran tentang Pedoman Pengelolaan Zakat Fitrah dan Besarannya Apabila Dihargai dengan Uang di Kabupaten Rejang Lebong tahun 2024.--DWI/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Kantor Kemenag Rejang Lebong telah mengeluarkan surat edaran nomor 112/Kk.07.03.7/BA.03.2/03/2024 tentang Pedoman Pengelolaan Zakat Fitrah dan Besarannya Apabila Dihargai dengan Uang di Kabupaten Rejang Lebong tahun 2024.

Merujuk pada edaran tersebut nilai zakat fitrah di Rejang Lebong jika dibayar dengan uang terbagi menjadi beberapa kategori sesuai dengan jenis yang dikonsumsi oleh masyarakat sehari-hari.

Kategori pertama yaitu sebesar Rp 45 ribu bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras kategori super. Kemudian Rp 40 ribu untuk masyarakat yang mengkonsumsi beras sedang dan Rp 30 ribu untuk masyarakat yang mengkonsumsi beras biasa setiap harinya.

"Penetapan nilai zakat fitrah jika ingin dibayarkan dengan uang tersebut disesuaikan dengan harga beras yang ada di pasaran saat ini, " jelas Kabag Kesra Setkab Rejang Lebong Herwin Wijaya Kusuma.

BACA JUGA:Salat Tarawih Bersama PCM Curup I, Ini Pesan Bupati Syamsul

Dilanjutkannya, zakat fitrah ini wajib dibayarkan oleh umat muslim yang berkecukupan. Termasuk bayi yang baru lahir sebelum matahari terbenam dan orang yang meninggal dunia setelah matahari terbenam pada akhir Ramadhan, mereka juga wajib mengeluarkan zakat fitrah. 

Nisab zakat fitrah adalah bagi orang yang mempunyai kelebihan makanan untuk keluarga pada hari raya ldul Fitri, dengan kadar timbangan yaitu 2,5 kg atau dengan takaran 10 canting penuh beras yang kadarnya setara dengan 2,5 kg. 

"Untuk besaran zakat fitrah tahun 2024 ini telah ditetapkan, jadi bisa dengan beras atau uang, " lanjutnya.

Tahun 2024 ini ketentuan zakat fitrah berdasarkan keputusan bersama agar menjadi pedoman seluruh masyarakat di Rejang lebong dalam berzakat. 

" Pembayaran zakat fitrah itu bisa memberikan langsung kepada mereka yang berhak di sekitar rumah. Juga bisa dibayarkan atau diberikan kepada panitia zakat fitrah di masjid sekitar domisili yang akan mengumpulkan zakat dan kemudian diberikan kepada yang berhak, " tambah Herwin.

BACA JUGA:PMI Rejang Lebong Kirim Bantuan 2 Mobil Tangki Air ke Sumbar

Untuk zakat fitrah dalam bentuk uang, masyarakat di Rejang Lebong bisa menyesuaikan 3 kategori yang telah ditetapkan. Yaitu terbesar Rp 45 ribu untuk yang mengkonsumsi beras super, lalu Rp 40 ribu untuk yang mengkonsumsi beras sedang dan terendah sebesar Rp 30 ribu untuk yang mengkonsumsi beras biasa. Jika ingin membayar zakat fitrah dalam bentuk beras maka besarannya adalah 2,5 kilogram. 

"Untuk besaran zakat fitrah yang ditetapkan itu berlaku bagi semua lapisan masyarakat muslim di Rejang Lebong. Termasuk ASN juga sama " singkatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan